Desa Nagrak Gelar Musdus Penetapan RPJMDes dan RKPDes Tahun Anggaran 2020. -->

Desa Nagrak Gelar Musdus Penetapan RPJMDes dan RKPDes Tahun Anggaran 2020.

8 Jan 2020, Januari 08, 2020
Pasang iklan


Aspirasijabar.net - Purwakarta,Setelah melalui rangkaian panjang yang di awali dengan kegiatan Musyawarah Dusun (Musdus) di 4-Dusun yang ada di Desa Nagrak Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta yang di laksanakan waktu yang lalu, maka pada hari ini Selasa 07/01/2020 bertempat di Balai Musyawarah Desa Nagrak menggelar penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa  (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa  (RKPDes) tahun anggaran 2020.

Musdus tersebut di hadiri  Bamusdes, LPM, Kepala Desa, Binmas, Babinsa, Para Kepala Dusun, Para Ketua Rt Rw, Karang Taruna,PKK serta di hadiri Pendamping Desa (PD) Kecamatan Darangdan.


Narasumber Musdes yaitu Kepala Desa Nagrak Udin, Pendamping Desa Tohir, SE, Binmas Aiptu Iwan Widianto, Babinsa Serda Dalri kemudian Ketua Bamusdes  Desa Nagrak Sofyan Sasmita.

Penjabaran RPJMDesa dan RKPDesa oleh Kepala Desa Nagrak Udin dan Tohir,SE selaku PD Kecamatan Darangdan dengan pembawa acara Sekdes Desa Nagrak Dede Yulianto, 
bahwa RKPDesa itu adalah penjabaran dari RPJMDesa untuk jangka waktu satu (1) tahun anggaran.
Berdasarkan Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman Pembangunan Desa, menyatakan bahwa Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan Pembangunan desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Menurut Kepala Desa Nagrak terkait Dana Desa (DD) bahwa yang menyandar kepada DD  itu bukan hanya pembangunan desa saja, akan tetapi Pendidikan dan Kesehatan pun demikian, untuk masalah pembangunan yang sudah di bangun, perawatan dan pemeliharaannya sudah jadi tugas kita bersama agar pembangunan tersebut terpelihara dan tidak cepat rusak.
Kami terima kasih atas kepada para Kadus Rw dan Rt yang telah melaksanakan Musdus, mudah mudahan saja pengajuannya terealisasi seluruhnya. "Pungkas Udin"
       (Esa)

TerPopuler