Kadis Kelautan Dan Perikanan Pulau Morotai Memproses Pembeli Sirip Ikan Hiu -->

Kadis Kelautan Dan Perikanan Pulau Morotai Memproses Pembeli Sirip Ikan Hiu

14 Jan 2020, Januari 14, 2020
Pasang iklan



Aspirasijabar.net, Morotai - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pulau Morotai berhasil mengamankan oknum Pembeli sekaligus Penjual Sirip Ikan Hiu yang di duga keras Jenis Ikan Hiu tersebut di lindungi oleh Negara khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pulau Morotai Suriany Antarani kepada media ini mengatakana bahwa terkait dengan Penjual atau Pembeli Sirip Ikan Hiu ini telah melanggaran Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor : 15 Tahun 2018 tentang Perlindungan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Untuk itu, kita harus memberikan sanksi efek jerah karena perbuatan tersebut dapat merusak potensi wisata bahari dan hewan-hewan jenis ikan yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Bupati.

Saat ini bukti-bukti berupa sirip ikan dari oknum pembeli telah kami amankan, karena bukti-bukti tersebut bakal kami uji lab di jakarta dan apabila Sirip Ikan Hiu tersebut terbukti bahwa Jenis Ikan Hiu yang dilindungi maka tidak segan-segan kami proses sampai ke Pengadilan.

Selain itu, kami juga bakal berkonsultasi dengan PPNS yang berada di Satpol PP, kemudian berkonsultasi lagi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah agar supaya status mereka sebagai Penyidik Perda, jika Bagian Hukum mengiyakan maka dikeluarkanlah Rekomendasi Penyidikan sehingga mereka yang melakukan penyidikan mempunyai dasar.

Menurut Suriany, jika Penyidik Perda telah kantongi Berita Acara mulai dari kronologis kejadian kasus, maka dengan berita acara yang telah tercover itu menjadi dasar kita membuat laporan polisi.

Karena perlu di ketahui ada Sirip Hiu yang diambil tersebut bisa di jerat secara hukum melalui Peraturan Kelautan Perikanan oleh sebab itu jika hasil uji lab nantinya kedapatan Sirip Hiu tersebut dilindungi maka yang bersangkutan dapat di proses secara hukum dan bisa dipidana.

DKP Pulau Morotai mempunyai dasar hukum untuk itu DKP Pulau Morotai tidak main-main dalam penagakan hukum untuk melindungi ekosistem laut.

Diketahui bahwa oknum pembeli ini membeli sirik ikan hiu di beberapa Nelayan Pulau Morotai, padahal sejak tahun 2018 DKP Kabupaten Pulau Morotai sudah berkali-kali melakukan sosialisasi terkait jenis-jenis hewan ikan yang dilindungi.

Dengan demikian saya tegaskan kepada seluruh Nelayan Pulau Morotai, bahwa Bantuan yang diberikan itu bagaimana kita berlomba meningkatkan produksi tangkap, bukan hanya berfikir untuk keuntungan pribadi, jadi apabila Nelayan mendapat jenis ikan yang dilindungi itu bukan di tangkap tetapi dilepas.

Kemudian saya tekankan juga bagi Pelaku perikanan, agar setiap melakukan kegiatan perikanan wajib melapor terbih dahulu kepada DKP Kabupaten Pulau Morotai.

Berdasarkan kronologis kejadian, DKP Pulau Morotai berhasil mengamankan oknum Pembeli/Penjual berinisial RL, Senin 13 Januari 2020 malam.

RL diketahui pekerjaan sebagai Penjual ikan keliling yang aslinya dari Buton dan saat ini tinggal di Desa Gotalamo Kecamatan Morotai Selatan.

Selain itu RL juga mengaku bahwa perbuatan saat ini adalah perbuatan yang kedua kalinya, dulunya RL juga perna menjual Sirip Ikan Hiu kepada sebut saja Paman yang katanya dari Tobelo.

(oje)

TerPopuler