Pemeriksaan Pengguna Jalan Pos Check Point, Pada Pelaksanaan PSBB Tahap II Di Perbatasan Majalengka - Cirebon -->

Pemeriksaan Pengguna Jalan Pos Check Point, Pada Pelaksanaan PSBB Tahap II Di Perbatasan Majalengka - Cirebon

25 Mei 2020, Mei 25, 2020
Pasang iklan



Aspirasijabar.net - Majalengka, Pada hari Senin tanggal 25 Mei 2020 bertempat di Jalan raya Perbatasan Majalengka - Cirebon Pos Cehck Point Polsek Sindangwangi Polres Majalengka telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap pengguna jalan Pada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) hari ke 6 (Enam) tahap ke II Kabupaten Majalengka.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Sindangwangi Polres Majalengka IPTU Udiyanto bersama Petugas Pos Cehck Point Polsek Sindangwangi termasuk dari Team Kesehatan dan Muspika Sindangwangi.

Kapolsek Sindangwangi IPTU Udiyanto mengatakan bahwa dalam pemeriksaan pos check point tersebut ditujukan kepada para pengguna jalan, baik roda empat, roda dua dan pejalan kaki yang tidak menggunakan masker, para pengguna jalan roda dua yang tidak menggunakan Sarung tangan dan para pengguna Jalan roda dua yang membawa penumpang baik Pribadi maupun Ojek Online.

Selain itu sasaran pemeriksaan ditujukan kepada pengguna Jalan Mobil Pribadi maupun Angkutan Umum dan Angkutan Barang yang melebihi penumpang, Pengguna Mobil Pribadi maupun Angkutan Umum dan Angkutan Barang yang Posisi duduknya tidak sesuai aturan PSBB, para penumpang angkutan umum yang tidak menjaga jarak serta para pengguna Jalan angkutan umum yang melebihi Jam Operasional.

Sementara ini Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso mengatakan dalam pemeriksaan tersebut dilakukan pengecekan suhu tubuh kepada para pengguna jalan dari Luar Kabupaten Majalengka dan tidak lupa menyampaikan himbauan agar mematuhi peraturan pemerintah tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).

Selain itu juga memberikan masker kepada pengguna jalan yang tidak menggunakan masker serta menyarankan pemeriksaan lebih lanjut ke layanan kesehatan, bagi pengguna jalan yang suhu tubuhnya, lebih dari 37 derajat agar mengisolasi diri di rumah selama 14 hari.

“Tujuan dilaksanakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) tahap ke II, yaitu untuk lebih mengoptimalkan Pencegahan Penyebaran Virus Corona Covid 19, dengan melakukan pembatasan pada kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat”, tutup Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso. (Riyana)

TerPopuler