Teamsus Tipikor GNPK-RI Zona V Akan Menempuh Jalur Hukum Guna Menguak Dugaan Kasus SPBU Wonopringgo -->

Teamsus Tipikor GNPK-RI Zona V Akan Menempuh Jalur Hukum Guna Menguak Dugaan Kasus SPBU Wonopringgo

13 Mei 2020, Mei 13, 2020
Pasang iklan


Akun FB Basri Ketua Umum GNPK-RI Zona V

Aspirasijabar.net, Pekalongan Jawa tengah – Basri Ketua Umum dari Teamsus Tipikor GNPK-RI Zona V akan melaporkan kinerja Polres Pekalongan atas penanganan kasus BBM Ilegal SPBU Wonopringgo Pekalongan.

Akun FB Basri Ketua Umum GNPK-RI Zona V

Menurut Basri, ” Yang perlu dipertanyakan, dalam menangani kasus BBM SPBU Wonopringgo yang sudah jelas kejadiannya dan ada Barang buktinya, namun penanganannya lemot dan lomat lamit tidak jelas arahnya, bahkan cenderung diduga main-main, apalagi barang bukti yang dititipkan di Polres Pekalongan diduga lenyap, apa penanganan oknum polisi ini Perlu dilaporkan ke Propam Mabes Polri dan Polda Jateng serta di blow up di Medsos Nasional ? ” Ungkap Basri melalui akun FB nya.

Akun FB Basri Ketua Umum GNPK-RI Zona V

GNPK akan melaporkan kinerja oknum kepolisian tersebut ke CQ.Propam Mabes Polri dan Polda Jateng, atas Ketidakpuasan kinerja dari oknum kepolisian yang disinyalir mencoreng citra kepolisian RI.

Disampaikan oleh Basri melalui akun FB nya bahwa kronologis kejadian :
1). Pada hari Sabtu tanggal 04 April 2020 pukul 02.00 WIB, Bertempat di SPBU Bojong telah di dapati Mobil Pic Up dengan No Pol G *712 QM sedang mengangsu Pertalite dengan jumlah kurang lebih 60 jirigen.

2). Pada hari Minggu tanggal 26 April 2020 pukul 01.00 WIB, Bertempat di SPBU Wonopringgo telah di dapati Mobil Pic Up dengan No Pol G 1758 QM dan G 1719 SM sedang mengangsu Pertalite dengan jumlah kurang lebih 81 jirigen.

3). Pada hari Minggu tanggal 26 April 2020 pukul 21.00 WIB telah di terbitkan Berita Acara penitipan barang bukti oleh pihak Polres Kab. Pekalongan.

4). Pada hari Jum’at tanggal 01 Mei 2020 pukul 15.00 WIB telah diterima surat undangan Klarifikasi dari Polres Kab. Pekalongan kepada pelapor akan tetapi di surat undangan tersebut tertulis pukul 13.00 WIB (Suratnya terlambat datang) kemudian dari pihak pelapor mencoba inisitaif menghubungi Kanit Tipidter Ipda T dan di Jadwalkan untuk datang pada hari Jum’at tanggal 01 Mei 2020 pukul 20.00 WIB.

5). Pada hari Jum’at tanggal 01 Mei 2020 pukul 19.00 WIB Ipda T tiba-tiba membatalkan dan meralat jadwal/mereschedule jadwal klarifikasi menjadi hari Senin tanggal 04 Mei 2020.

6). Pada hari Senin tanggal 04 Mei 2020 pukul 15.00 WIB pelapor mendatangi Polres Kab. Pekalongan untuk memenuhi panggilan klarifikasi kemudian dari pihak penyidik ( Gh) menyampaikan kalau bisa datang kembali besok karena untuk penyidiknya tinggal saya sendiri jadi yang bersangkutan keberatan kalau harus meng Bap sendiri.

7). Pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2020 Pukul 15.00 WIB teman dari pelapor a.n Ag melaporkan bahwa BB yang di titipkan di Polres Kab. Pekalongan telah tidak ada.

  1. CATATAN :
    1). SPBU Bojong dan SPBU Wonopringgo satu manajemen untuk managernya Inisial CS
    2). Mandor SPBU Bojong Inisial Wo
    3). Mandor SPBU Wonopringgo Inisial AS
    4). SPBU tersebut sudah pernah mendapat peringatan terkait dengan penjualan Pertalite dari Pertamina tapi diulangi lagi.
    5). Pemilik dari jirigen Pertalite tersebut adalah manajemennya sendiri.
    6). Bukti Nota pembelian Pertalite lengkap.
    7). Diduga melanggar UU Migas No 22 Tahun 2001 Pasal 23 Bab V (Kegiatan usaha Hilir).

(Teamsus Tipikor GNPK-RI Zona V /Vio Sari.S.E)

TerPopuler