2 Pelaku Penggajal ATM Berhasil di Ringkus yang Tengah Beraksi di Sebuah Mini Market -->

2 Pelaku Penggajal ATM Berhasil di Ringkus yang Tengah Beraksi di Sebuah Mini Market

15 Agu 2020, Agustus 15, 2020
Pasang iklan


Aspirasijabar || Jakarta, Unit Reskrim Polsek Tambora meringkus 2 (dua) pelaku pengganjal atm yang tengah beraksi di sebuah Indomaret di jalan Kh Mansyur tanah sereal Tambora Jakarta Barat pada Jumat pagi, 7/08 /2020.

Kapolsek Tambora Kompol Iver soon Manosoh saat dikonfirmasi mengatakan bahwa anggotanya berhasil meringkus 2 (dua) pelaku pengganjal atm yang tengah beraksi di sebuah indomaret di jalan kh mansyur tanah sereal Tambora Jakarta Barat

Pada saat anggota nya dibawa pimpinan Kanit Reskrim Akp Suparmin dan panit reskrim Ipda Gusti Astawa melakukan observasi mencurigai sebuah kendaraan jenis Avanza terparkir di sebuah minimarket


"berbekal kecurigaan tersebut kemudian anggota melakukan pengintaian dan benar didapat dua orang sedang mengganjel atm " ujar kapolsek Tambora kompol Iver soon manosoh

Disaat bersamaan selang tak berapa lama kemudian dateng korban yang ingin mengambil sejumlah uang di mesin anjungan tunai ( atm ), saat korban memasukkan atm nya miliknya tiba tiba tidak bisa keluar / terganjal

Pelaku yang sedang mengantri dibelakang korban kemudian berpura-pura ingin membantu korban sedangkan pelaku lainnya mengecoh korban hingga tak sadar atm miliknya sudah ditukar sama pelaku ujarnya

Ketika korban tersadar bahwa itu bukan atm miliknya kemudian korban berteriak hingga terjadi keributan

Sementara kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Suparmin menambahkan disaat keributan tersebut anggota kami yang sudah melakukan pengintaian kemudian masuk kedalam dan mengamankan pelaku dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang diantaranya berinisial Ws (36) dan Si (34) sedangkan 3 pelaku lainnya yang menunggu dimobil langsung melarikan diri sesaat setelah melihat rekannya diamankan oleh polisi dan warga sekitar

Kini ketiga pelaku tengah kami lakukan pengejaran sementara pelaku yang berhasil diamankan guna mempertanggungjawabkan atas perbuatan nya dikenakan pasal 363 kuhpidana

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

TerPopuler