BANYAK NYA BANGUNAN DI LAHAN IRIGASI D.I SETOL DUKUH GLONGGONG DESA GLONGGONG JAKENAN PATI TAK BERIZIN -->

BANYAK NYA BANGUNAN DI LAHAN IRIGASI D.I SETOL DUKUH GLONGGONG DESA GLONGGONG JAKENAN PATI TAK BERIZIN

25 Sep 2020, September 25, 2020
Pasang iklan




Aspirasijabar |pati,
Aliran irigasi di dukuh glonggong  seolah tak ada yang mengatur, sehingga banyak warga yang mendirikan bangunan secara permanen dan semi permanen. 

Padahal jelas baik Pemda pemrop Jawa tengah. tidak memberikan ijin mendirikan bangunan apapun yang bisa menghambat aliran air di irigasi. Sesuai tertuang dalam uud no. 35.thn 1991 dan uud 5 thn 1974.atau uudnp 11 thn 1974.tentang pengelolan sungai. 

Sudah jelas-jelas ada aturan yang melarang kalau tidak salah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengairan serta Peraturan Pemerintah No.38/2011 tentang Sungai. 
Aturan tersebut menegaskan, 10-20 meter dari bibir sungai atau sempadan dilarang untuk dibangun. Sebab, sungai termasuk sempadan, yang artinya adalah milik negara.
Seperti yang di konfirmasi awak media Lukman hari ini jam 9:12 wib di lokasi yang menjadi obyek pembangunan lahan bantaran irigasi D.I sentil yg di penuhi bangunan liar tak berizin."jum'at 25/09/2020.


Bangunan yang di dirikan pemilik usaha toko ini. membangun dan mebuat lahan parkir di atas lahan irigasi. tak tanggung tanggung bangunan tersebut di bangun menggunakan beton dan cor sehingga menutup sebagian saluran irigasi tersebut. 

Seolah tidak takut karna si pemilik toko berdalih "karna ini usaha saya jadi saya gak usah ijin untuk apa ijin,  wonk ini usaha usaha saya. ungkap pemilik toko yang tidak mau di sebutkan namanya. 

Saat di konfirmasi melalui saluran telepon Saikul dari dinas pengelolaan sumberdaya air dan penataan ruang ( psda).

Kami dengan tegas tidak memberika ruang atau izin pendirian bangunan yang berada di atas bantaran irigas. baik di atas saluran irigasi atau di garis sepanjang irigasi itu jelas pelanggaran karna pendirian di atas lahan irigasi. tidak di benarkan baik perbub dan Perda Tetang tatakeloa sumberdaya air dan penataan ruang untuk itu. nanti pasti kita, akan turun langsung ke lapangan untuk melihat secara langsung apakah benar, atau tidak nya tentang pelanggaran tersebut. 

Di tambahkan solikul kami sangat berterimakasi atas peran serta kawan kawan media dalam mengawasi pengelolaan sumberdaya air dan penataan ruang (psda) propinsi Jawa tengah. "imbuh nya. 

Pelanggaran yang di lakukan oleh oknum pemilik toko sendiri pernah, di klarifikasi sebelum nya soal izin mendirikan banguna. 

Di situ jelas sipemilik toko mengatakan telah mengantongi izin dari pihak PU kecamatan yg di saksikan pihak kelurahan yg periode sebelumnya ungkapnya. 


Namun setelah di telusuri oleh awak media. ternyata tidak satupun pihak yang berkaitan baik dari psda dan pengelola irigasi kecamatan. mengeluarkan izin bangunan tersebut. 
 
Dalam hal ini saikul (psda)berjanji akan menertibkan dan membongkar bangunan yang tidak berizin tersebut, karena melangar aturan pendirian bangunan di atas lahan irigasi. (Red sabdopalon) 

TerPopuler