OPERASI YUSTISI GABUNGAN DI PERAPATAN SAWIT DAN DI PASAR SAWIT DARANGDAN -->

OPERASI YUSTISI GABUNGAN DI PERAPATAN SAWIT DAN DI PASAR SAWIT DARANGDAN

23 Sep 2020, September 23, 2020
Pasang iklan



Aspirasijabar || Purwakarta - Satua Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI-POLRI, Dishub, Damkar dan Muspika Darangdan melaksanakan razia gabungan terhadap warga yang tidak menggunakan masker dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 yang bertempat di dua titik, di perapatan Sawit dan di Pasar Sawit, Rabu 23/09/2020.

Acara Operasi yustisi tersebut dihadiri Camat Darangdan Drs Al Idrus Nurhasan, Kapolsek Darangdan diwakili Iptu Yulius Renyaan  Danramil 1903 Darangdan Kapten Armed Basri Tanjung, Kepala Puskesmas Darangdan H.Marno, 

Gabungan Operasi Yustisi tersebut melibatkan 75-personil, yaitu dari Satpol PP  31-personil yang di pimpin Irfan Hakim Kabid Penegakan Perda, dari Polres Purwakata 20-personil, yang di pimpin Iptu H.Untung, dari Stap Kecamatan Darangdan 7-personil yang dipimpin oleh H.Uman Suryaman, S.Pd.MM.Pd Kasi PMD Kecamatan Darangdan, dari Kesehatan 5-personil dipimpin oleh H.Marno Kapus Darangdan, dari Pemdes Sawit 5-personil dipimpin oleh Abi Rahman,SE Sekdes Desa Sawit.



Penjelasan Camat Darangdan Drs Al Idrus Nurhasan saat di konfirmasi aspirasijabar di lokasi operasi,
(23/09) mengatakan bahwa razia ini  di selenggarakan guna menjalankan Inpres No.6 tahun 2020 Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Penularan Covid-19 kemudian  amanat Perpub Nomor 198 Tahun 2020
tentang pemberian sanksi administratif terhadap pelanggar protokol kesehatan masa PSBB dan AKB di Kecamatan Darangdan "Tutur Camat"

Masih menurut Drs Al Idrus Nurhasan, kami memberikan sanksi kepada pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor dan pengguna angkutan umum yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial, seperti menyanyikan legu kebangsaan, membaca Teks Pancasila, memungut sampah, Push Up dan Scot jump. "Pungkas Drs Al Idrus"

TerPopuler