Di Banjaran, Ops Yustisi Berikan Sanksi Kepada Masyarakat Yang Langgar Prokes -->

Di Banjaran, Ops Yustisi Berikan Sanksi Kepada Masyarakat Yang Langgar Prokes

24 Okt 2020, Oktober 24, 2020
Pasang iklan


Aspirasijabar.net - Majalengka - Bertempat Di Depan Kantor Desa Banjaran Kecamatan Banjaran, Jajaran polsek Banjaran polres majalengka bersama unsur muspika dan TNI dan Instansi Terkait melaksanakan kegiatan OPS Yustisi penertiban penggunaan masker serta pemberian masker gratis kepada masyarakat, Sabtu pagi 24/10/2020.

Pada saat ini sangat penting kesadaran semua pihak untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 khususnya kecamatan Banjaran dan umumnya di wilayah Kabupaten Majalengka Selain harus patuh terhadap imbauan Pemerintah tentang protokol kesehatan, warga masyarakat juga wajib menggunakan masker saat keluar dari rumah, langkah ini bertujuan untuk mengurangi penyebaran Virus Covid-19

“Melalui ops yustisi ini seperti biasa memberikan sangksi disiplin kepada pelanggar tidak mengenakan masker dengan diberikanya sangsi fisik (push up) bersih bersih dan sangsi Sosial (menyanyikan lagu Kebangsaan atau pengucapan Teks Pancasila) dan pembagian masker, ini sangat diharapkan akan timbulnya rasa tanggung jawab bersama menanggulangi penyebaran Virus Covid-19. Mari kita biasakan untuk menjadikan masker sebagai kebutuhan pokok kita pada saat ini,” ujar Kapolsek Banjaran AKP Dundun Kusmalyadi. (Riyana)

TerPopuler