Pelaksanaan Pengenaan Sanksi Administratif Perbup No.74 tahun 2020 Diwilayah Kecamatan Jatinangor -->

Pelaksanaan Pengenaan Sanksi Administratif Perbup No.74 tahun 2020 Diwilayah Kecamatan Jatinangor

18 Okt 2020, Oktober 18, 2020
Pasang iklan

Aspirasijabar | Sumedang- Giat Pelaksanaan Pengenaan Sanksi Administratif Perbup No.74 tahun 2020 Dalam rangka Oprasi Yustisi yang dilaksanakan di depan kantor kecamatan jatinangor Kab.Sumedang.Sabtu( 17/10/2020).

Sebelum Pelaksanan Giat Oprasi Yustisi digelar dilaksanakan dulu Apel siaga sekitar Jam 10:00 Yang di ikut 6 Anggota dari  Kecamatan, 9 Anggota Polsek jatinangor dan 1 Anggota dari pihak Koramil jatinangor Dan untuk pelaksanaanya dimulai setelah Apel sampai selesai.
Dalam giat Oprasi Yustisi  tersebut menghasilkan 10 orang yang ketauan tidak memakai maskes dan untuk selanjutnya para pelanggar tersebut diberikan sangsi Sosial Membersihkan halaman kantor Kantor Kecamatan.

Semoga dengan di gelarnya giat Yustisi di wilayah kecamatan bisa memutus Rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum kecamatan jatinangor.

(Nurhasanah/ Red)

TerPopuler