Tidak ada ujung Tim Koordinasi Desa (TKD) Hegarmanah Bertahan -->

Tidak ada ujung Tim Koordinasi Desa (TKD) Hegarmanah Bertahan

19 Okt 2020, Oktober 19, 2020
Pasang iklan
Aspirasijabar || PURWAKARTA- Berawal dari pembesan tanah pembangunan kawasan industri beralamat Jalan Raya Hegarmanah Desa Hegarmanah Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta,di bentuknya Tim Koordinasi Desa (TKD) Hegarmanah bertujuan untuk menyelesaikan dampak lingkungan.Senin (19/10/2020).

Saat di konfirmasi Kepala Dusun Desa Hegarmanah Komar mengatakan," Adanya rencana pembubaran TKD yang di setujui oleh BPD belum Musyawarah Desa (MUSDES),sempat lakukan koordinasi namun ketua beserta anggotanya keluar ruangan alias workout.Berharap semua pihak menahan diri untuk bisa mencari solusi."

Akan kami tempuh dulu mediasi antara ketua TKD,ketua BPD dan Pj.Kepala Desa dengan waktu dekat ini,kalaupun tidak jelas bubarkan saja TKD asal sesuai dengan aturan yang ada,ucap Komar di kediamannya

Di tempat terpisah ketua Karang Taruna Desa Hegarmanah Redi (alias boncel) menuturkan kepada awak media,"Di bentuknya TKD bertujuan baik yaitu untuk menyelesaikan masalah dampak lingkungan dari pembangunan PT.MOS dengan netral dan tranparan,Tapi setelah di perhatikan malah bikin gaduh, tugas fungsi nya tidak jelas di kwatirkan mementingkan pribadi ketimbang masyarakat banyak,tutur ketua.

Berharap sekali,Pj.Kepala Desa dan BPD Hegarmanah bersikap tegas bikin aturan yang bisa di terima oleh semua pihak.TKD introspeksi harus memahami lingkungan, sejarah dan awal permasalahan maka disini di butuhkan peran aktif ketua TKD.

Maklum ketua TKD nya sibuk sebagai ASN di tambah lagi Pj.Kepala Desa Cikumpay sehinggga mungkin kedekatan dengan masyarakat kurang,lebih baik bubarkan saja karna benang Kusut tak kunjung terurai,Tegas Ketua Karang Taruna.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hegarmanah Irwan Ramdhan Kardiwan mengatakan,"melalui tahapan evaluasi dan masukan dari masyarakat telah sepakat tertuang dalam berita acara maka rencananya TKD akan di bubarkan,tunggu saja nanti akan di gelar Musyawarah Desa (Musdes) menghasilkan keputusan untuk kepentingan bersama" ucapnya.

Di tempat terpisah ketua Tim Koordinasi Desa (TKD) Hegarmanah H.Oban melalui WhatsApp kepada awak media menurutnya,"TKD dibentuk oleh kepala desa, diberi tugas olehnya yang berhak membubarkan juga kepala desa karena TKD bertanggung jawab kepada kepala desa," tegas H.Oban.(prabu)

TerPopuler