Tim Koordinasi Desa (TKD) Hegarmanah Bubar, DI Duga Kepentingan Pribadi -->

Tim Koordinasi Desa (TKD) Hegarmanah Bubar, DI Duga Kepentingan Pribadi

9 Okt 2020, Oktober 09, 2020
Pasang iklan

Aspirasijabar || Purwakarta - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) /Bamusdes Hegarmanah Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta,menggelar musyawarah mempertimbangkan kinerja Tim Koordinasi Desa,permasalahan yang tak kunjung selesai.

Tim Koordinasi Desa (TKD) di prakarsai oleh Pj.Kepala Desa Isman Taopik melalaui musyawarah desa (musdes) di pimpin langsung ketua BPD pada saat itu,di bentuk bertujuan untuk menyelesaikan masalah lingkungan yang berkaitan dengan pembebasan lahan pembangunan kawasan industri PT.Multi Optimal Sentosa (PT.MOS)

Melalui sambungan telpon Ketua BPD Hegarmanah Irwan R.Kardiwan,SE kepada awak media menjelaskan, "melalui musyawarah BPD pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2020 bertempat di aula Kantor Desa Hegarmanah sekira pukul 18.30wib telah sepakat,"

Lanjut Irwan,memutuskan bahwa Tim Koordinasi Desa (TKD) Hegarmanah di bubarkan,di cabut kembali surat tugas yang di keluarkan Pj.Kepala Desa Hegarmanah tentang TKD yang di ketuai oleh H.Oban Sopandi Spd.

Berdasarkan masukan dari anggota BPD dan lingkungan masyarakat Desa Hegarmanah Ketua TKD dinilai lamban dalam menyelesaikan sengketa tanah warga maupun tanah desa terkait dengan pembangunan oleh PT.MOS,urainya.

Di tambah lagi ketua TKD H.Oban adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pj.Kepala Desa Cikumpay Kecamatan Campaka,juga memiliki tuntutan sebidang tanah ke PT.MOS ,maka ini di khawatirkan menyalahi aturan dan mementingkan diri sendiri,kata Irwan

Di tempat terpisah melalui sambungan WhatsApp Ketua TKD Hegarmanah H.Oban menanggapi hal ini menurutnya,"Biarkan aja ngga ngaruh itu keinginan sepihak, yang akan menilai dan menjawab publik Hegarmanah,tegas H.oban

Di uraikan juga,"bahwa TKD atas BPD fakta di lapangan yang akan menjawabnya. Ingin saya sampaikan kaitan dengan UU no: 6 tahun 2014 tentang desa di dalamnya kelembagaan desa yaitu : BPD, LPM, MUI, Karang Taruna, PKK dan lembaga lainnya apa bila diperlukan"

"TKD salah satu diantaranya, seperti halnya di tingkat nasional dulu tidak ada yang namanya KPK. Kaitan dengan TKD belum melaporkan hasil kinerja, kami kebingungan karena belum menerima produk hukum yang harus dibuat  oleh lembaga desa BPD berupa perdes dalam perdes dijelaskan misalnya TKD harus melaporkan hasil kinerjanya 1 bulan sekali atau 3 bulan sekali, termasuk lembaga - lembaga yang lainnya"

Sementara itu,yang kami sampaikan kebenaran tidak akan tertukar  dengan kesalahan, benar tetap benar salah tetep salah pembuktiannya fakta di lapangan, Jelas H.Oban dalam WhatsApp nya.

Pada saat di konfirmasi Pj Kepala Desa Hegarmanah Isman Taopik kepada awak media," TKD pada dasarnya di buat untuk kepentingan lingkungan masyarakat Desa Hegarmanah dengan netral dan tranparansi dalam meselesaikan masalah,bukan untuk kepentingan diri sendiri,segala sesuatunya bisa di selesaikan melalui musyawarah" ucapnya. (Eka)

TerPopuler