29 pelanggar protokol kesehatan di Tambora diberi sanksi sosial membersihkan fasilitas umum -->

29 pelanggar protokol kesehatan di Tambora diberi sanksi sosial membersihkan fasilitas umum

10 Nov 2020, November 10, 2020
Pasang iklan

Aspirasijabar | JAKARTA– Petugas gabungan tiga pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat melakukan operasi yustisi di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan Perniagaan, Jalan Zainul Arifin Tanah Sereal dan di sekitaran Pintu Kecil Raya Roa Malaka, Selasa  (10/11/2020).

Operasi itu dilakukan untuk memastikan warga tetap menjalankan protokol kesehatan.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, operasi yang digelar pihaknya untuk lebih menyadarkan masyarakat.

"Untuk memastikan protokol kesehatan tetap diterapkan, kami pun melakukan penertiban ini," ujar Kompol Faruk. 
Dikatakan Faruk, dalam operasi itu pihaknya menindak 29 pengguna jalan yang kedapatan tak menggunakan masker.

"Dari 29 pelanggar itu dikenakan sanksi sosial yakni membersihkan fasilitas umum," kata dia.

Masih dikatakannya, kegiatan operasi yustisia ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi COVID-19.

"Kita mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak," pungkasnya.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

TerPopuler