Sidang lanjutan perkara no 162/pdt. G/2020 /PN. Mtr. Dengan korban 144 KK -->

Sidang lanjutan perkara no 162/pdt. G/2020 /PN. Mtr. Dengan korban 144 KK

4 Nov 2020, November 04, 2020
Pasang iklan
Aspirasijabar |Nusa  Tenggara Bara- Dalam fakta persidangan lanjutan di pengadilan negeri Mataram selasa 03/11/2020

Dengan agenda pembuktian penggugat memberikan beberapa bukti surat diantara nya
1 ktp
2 perjajian perdamaian 
3 silsilah keluarga ahli waris
4 sertifikat hak milik no 2068
5 surat keterangan tanah

Adi Utomo SH & pratners kuasa hukum penggugat bahmin bin  Alm haji Ali dan 144 KK mengatakan
Alhamdulilah semua bukti surat kami diterima ketua majelis PN Mataram dan ini adalah babak baru untuk melakukan pemasangan plang ahli waris dilokasi objek tanah yang telah di kuasai puluhan tahun spbe terkemuka di provinsi Nusa Tenggara Barat  seluas 0.27 Ha. ungkapnya

Penyerobotan tanah secara tidak sah dalam perspektif pidana Penyerobotan sendiri dapat di artikan dengan perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang wenang atau dengan tidak mengindah kan hukum dan aturan seperti menempati tanah yang bukan merupakan hak nya. 

Tindakan Penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan melawan hukum, yang dapat di golongkan sebagai suatu tindak pidana. Seperti kita ketahui tanah merupakan aset yang sangat berharga mengingat harga tanah yang sangat stabil dan terus naik seiring dengan perkembangan zaman. 

Penyerobotan tanah yang tidak sah dapat merugikan siapa pun terlebih lagi apabila tanah tersebut di pergunakan untuk kepentingan usaha. 


Didalam pasal 2 UU no 51 PRP tahun 1960 tentang larangan pemakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. 

Tindak pidana Penyerobotan tanah, pasal 385 ayat 1 kitab UU Hukum pidana (KUHP), dengan Ancaman pidana paling lama empat tahun dimana dan barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukar kan atau membebani dengan credietverband (pengikat agunan berupa tanah yang umum nya belum bersertifikat) padahal ia tahu bahwa orang lain mempunyai hak atau turut Mempunyai hak atas nya. 
 Perbuatan penyerobotan tanah yang di lakukan dapat juga di kenai pasal 424 KUHP. 

 Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalah gunakan kekuasaan nya menggunakan tanah negara di atas mana ada hak hak pakai Indonesia, di ancam dengan pidana Penjara paling lama 6 Tahun. 

Smapai berita ini di terbit kan Kuasa hukum tergugat Haji sadri M Ali Padil SS. SH. MH.
mencoba di konfirmasi masi oleh awak Media belum memberikan hak jawab nya. 


(mansur wrc)

TerPopuler