Ketua BUMDES Desa Hegarmanah Diduga Melabrak Himbauan Bawaslu No 28 tahun 2018 -->

Ketua BUMDES Desa Hegarmanah Diduga Melabrak Himbauan Bawaslu No 28 tahun 2018

5 Des 2020, Desember 05, 2020
Pasang iklan
Aspirasijabar | Kab.Bandung- Terkait poto Ketua BUMDES Desa Hegarmanah yang berinisial E yang mengacungkan telunjuk yang menandakan no 1 seolah sedang) Mengkapanyekan Calon Bupati Bandung Paslon no 1

Padahal sesuai dengan aturan yang tercantum di pasal 6 ayat 2 peraturan Bawaslu No 28 tahun 2018 hurup D. Menerangkan bahwa Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN, BUMD, Bumdes, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara tidak diperbolehkan untuk ikut mengkapanyekan salah satu calon pasangan PILKADA.

Dengan beredarnya poto-poto Ketua Bumdes pihak awak media mencoba kompirmasi Via Whatsapp seolah tidak mengakui dengan jawab jawab seperti : Pami abdimah sanes ahli hukum pa bilih lepat...
Aynamah da tos kagok wios panginteun aynamah di hadapi w pa...🙏🙏

Dan Awak media juga bertanya Apakah Boleh Ketua BUMDES ikut kampanye, jawab Ketua Bumdes Via Whatsapp Teu teurang pa...abdi sanes ahli hukum...
Bilih lepat,Kenapa mesti nanya ya kesaya pa...
Banyak yang lebih pinter mengenai ini...⁰⁰0
Saya klw emang tidak tau saya tdk mau menjawab...
Karna kesalahan bukan karna kebodohan tapi kesotauan seseorang...

Sesuai dengan aturan dan pasal yang ada jelas-Jelas pihak lembaga yang didanai Anggaran pemerintah tidak diperbolehkan mengkampayekan atau terlibat di tim kemenangan salah satu paslon yang tertra didalam pasal 6 Ayat 2 peraturan Bawaslu No 28 tahun 2018 Yang berbuyi :

( Itang )

TerPopuler