Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik kepada Badan Publik Dengan Peringkat Iànformatif. -->

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik kepada Badan Publik Dengan Peringkat Iànformatif.

4 Des 2020, Desember 04, 2020
Pasang iklan


Aspirasijabar Kota.Bandung- Bertempat di Gedung Sate,Gubernur Jabar, Mohammad Ridwan Kamil, menyerahkan secara langsung Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik kepada Badan Publik dengan peringkat informatif.

Ijang Faisal selaku Ketua Komisi Informasi Jabar, mengatakan penganugerahan ini bukanlah suatu ajang kontestasi antar Badan Publik, tetapi harus kita maknai, sebagai tolak ukur implementasi keterbukaan informasi publik di Jawa Barat. Terlihat dengan jelas pada tahun ini, upaya badan publik untuk berbenah diri patut dilakukan apresiasi yang tinggi.

Pada tahun ini Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat melakukan monev dengan mengoptimalkan media daring baik saat sosialisasi pelaksanaan monev sampai tahap akhir penganugrahan pemeringkatan badan publik.

Melalui Monev 2020 ini, KI Jabar berharap memperoleh gambaran berikut:
Pertama, penerapan UU KIP pada Badan Publik di Jawa Barat.
Kedua, memberikan dorongan kepada Badan Publik untuk lebih transparan dan akuntabel terkait pelaksanaan penanganan Covid-19 ini.
Ketiga, memenuhi hak atas informasi masyarakat dalam pelaksanaan penanggulangan Covid-19.
Keempat, mendorong partisipasi masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19. 
Sampai batas akhir pengembalian kuesioner Monev tertanggal 25 September 2020 jam 24.00 melalui e mail KIP Jabar, tercatat dari 118 Badan Publik se Jabar, sejumlah 73 yang mengembalikan SAQ tepat waktu dan 4 badan publik terlambat mengembalikan SAQ. 


Partisipasi badan publik mengembalikan SAQ sekitar 65 %. 
Tercatat 45 badan publik tidak mengikuti tahapan Monev selanjutnya,  4 terlambat dan 41 lainnya tidak menyerahkan sama sekali SAQ . 


Diantara 45 Badan Publik tersebut yaitu: 3 Pemda Kab/Kota, 14 KPU Kab/Kota, 2 Bawaslu Kab/Kota, 4 BUMD, sisanya lembaga vertikal tingkat Jabar dan partai politik.
Berdasarkan hasil visitasi, ditemukan fakta berikut: 
Pertama, sebagian besar badan publik belum maksimal dalam melaksanakan fungsi dan tugas pelayanan informasi publik.  
Kedua, Anggaran yang terpangkas untuk penanganan Covid-19 hingga adanya kebijakan WFH selama masa pandemi Covid-19 menjadi keluhan utama hampir semua PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). 
Ketiga,  masih ada PPID yang belum memahami tupoksinya. Keempat, banyak warga masyarakat yang tidak paham soal SOP permintaan informasi publik.


Berdasarkan hasil rapat pleno tim penilai Monev, terdapat 3 Pemda Kab/Kota yang meraih peringklat informatif yaitu: Pemkab Bandung, Pemkot Bekasi dan Pemkot Bandung. Pemkab Bandung mengantongi akumulasi nilai tertinggi sebesar 84.03% diantara 27 Pemkab/Kota se Jabar. 
Peringkat menuju informatif diraih enam Pemda Kab/Kota.  
Cukup informatif diraih enam Pemda Kab/Kota. Delapan Pemda Kab/Kota dinilai kurang informatif.

Adapun Tiga Pemda Kabupaten/Kota meraih peringkat tidak informatif, yaitu:  Pemkot Sukabumi, Pemkab Garut dan Pemkab Kuningan. 
Disamping pemeringkatan tersebut, terdapat  beberapa Pemda Kabupaten/Kota yang meraih peringkat terbaik khusus per kategori. Pemkab Bandung meraih peringkat terbaik untuk 4 kategori: Berkala, PPID,Setiap Saat dan Serta Merta. Pemkot Bekasi meraih 3 kategori: LLIP, PPID dan SLIP. Pemkab Bogor meraih 2 kategori: PPID dan SLIP. Pemkab Majalengka meraih 1 kategori terbaik PPID.

Untuk jenis Badan Publik BUMD, tidak ada satupun BUMD di Jabar yang meraih peringkat informatif. Terdapat tiga BUMD yang meraih peringkat menuju informatif yaitu: PT BJB, PT BIJB dan PT Jamkrida. Satu BUMD yang meraih peringkat cukup informatif yaitu PT Jaswita. Adapun  PT Jasa Sarana dan PT Tirta Gemah Ripah meraih peringkat kurang informatif. BUMD lainnya di Jawa Barat meraih peringkat tidak informatif.

Bawaslu Provinsi Jabar dengan akumulasi nilai akhir sebesar 96.19%, merupakan lembaga tingkat Jabar  yang meraih peringkat informatif. Terdapat tiga lembaga  yang meraih peringkat menuju informatif yaitu: PMI Jabar, KPU Provinsi Jabar dan BNN Provinsi Jabar.  

Sejumlah 7 lembaga  tingkat Jabar meraih predikat tidak informatif karena tidak berpartisipasi aktif mengembalikan SAQ atl KPID Provinsi Jabar.

Tercatat 7 KPU Kab/Kota yang meraih peringkat informatif  yaitu KPU Kabupaten  Bandung, KPU Kabupaten Cirebon, KPU Kota Bogor, KPU Kota Tasikmalaya, KPU Kota Bandung, KPU Kabupaten  Majalengka dan KPU Kabupaten  Kuningan. Terdapat 14 KPU Kab/Kota di Provinsi Jawa Barat yang meraih predikat tidak informatif karena tidak berpartisipasi aktif mengembalikan SAQ.

Semua Bawaslu Kab/Kota se Jabar mengikuti Monev 2020, partisipasi sangat tinggi diantara badan publik lainnya. Bawaslu Kab Ciamis yang meraih peringkat Informatif, 8 Bawaslu Kab/Kota  meraih peringkat menuju informatif, 8 Bawaslu Kab/Kota  meraih peringkat cukup informatif, Bawaslu Kabupaten Purwakarta dan Karawang meraih peringkat tidak informatif.

Dan diantara 16 Partai Politik se Jabar, hanya satu yang menyerahkan kembali SAQ yaitu DPW PKS Jabar dengan akumulasi nilai akhir sebanyak 88,57 %. Walhasil, DPW PKS Jabar meraih peringkat informatif di antara Partai Politik yang ada di Jawa Barat. Adapun 15 Partai politik lainnya meraih peringkat tidak informatif karena tidak menyerahkan kembali SAQ sampai batas akhir pengembalian SAQ.

Demikian uraian penjelasan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Ijang Faisal kepada sejumlah awak media di Gedung Sate Jl. Dipenogoro Kota Bandung, Kamis, 3/12/2020.


( Red )

TerPopuler