Rapat Paripurna DPRD Dan Pemkab Pulau Morotai Terkait Penandatangan Nota Kesepahaman -->

Rapat Paripurna DPRD Dan Pemkab Pulau Morotai Terkait Penandatangan Nota Kesepahaman

21 Des 2020, Desember 21, 2020
Pasang iklan
Aspirasijabar | pulau Morotai- Rapat Paripurna DPRD dan Pemkab Morotai dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pulau Morotai, Rusminto Pawane, berlangsung di Lantai II Ruang Sidang DPRD, Senin (21/12/2020) malam.

Rapat paripurna DPRD dengan agenda penandatanganan nota kesepahaman bersama Kepala Daerah dan DPRD terkait Rancangan KUA-PPAS dan Penyampaian Dokumen Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2021 serta Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Hak Inisiatif DPRD dan Hak Prakarsa Pemerintah Daerah Tahun 2020.

Ketua DPRD Rusminto Pawane, ketika membuka rapat langsung mendapat instrupsi dari Ketua Fraksi PKS Rasmin Fabanyo. Ramin menegaskan Rapat ini tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi ketentuan sesuai peraturan yang berlaku.

Rasmin menjelaskan, rapat paripurna memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam proses mekanisme tata tertib di lembaga yang terhormat ini. Sebagaimana diatur undang undang 23 Pasal 64 tahun 2014 dan tata tertib DPRD pasal 33.
Lanjutnya, dimana penandatanganan dokumen KUA-PPS sampai dengan pengesahan APBD itu adalah kepala daerah. Apabila kepala daerah berhalangan hadir maka diberikan kuasa kepada wakil bupati atau wakil kepala daerah.

"Lembaga legislatif kita menjunjung tinggi regulasi dan mekanisme yang telah kita sepakati bersama, karena kepala daerah dan wakil kepala daerah itu dalam satu paket, sehingga apabila Bupati berhalangan maka kewajiban itu dilaksanakan oleh wakil bupati, tidak kepada pejabat yang lain. Beda halnya tugas dan kewenangan, Kalau tugas itu bisa dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk Yaitu tugas bupati atau tugas kepala daerah itu yang bersifat keseharian,terangnya.

Tetap dalam hal pengambilan keputusan-keputusan strategis anggaran berisi dan dan lain-lain itu sudah bisa diberikan kepada pejabat yang lain itu diatur oleh undang-undang nomor 2 tahun pemerintahan daerah ditunjuk pejabat yang berwenang mewakili terkecuali bupati dan wakil bupati berhalangan sementara itu bisa dilakukan tetapi sepanjang tidak bisa dilakukan.

karena itu saya meminta dalam rangka menghargai kedudukan Paripurna kita pada kesempatan malam hari ini saya minta karena sementara ini wakil bupati tidak berada ditempat dan surat kuasa itu diberikan kepada Sekretaris Daerah tidak dibenarkan menurut aturan Oleh karena itu pak ketua Saya minta Dengan hormat agar rapat paripurna ini kita penting Sementara saya.

(oje)

TerPopuler