Sikap Keberatan Simpatisan No.3 Pipin AM Di Sikapi Ketua BPD Desa Cijambu -->

Sikap Keberatan Simpatisan No.3 Pipin AM Di Sikapi Ketua BPD Desa Cijambu

23 Des 2020, Desember 23, 2020
Pasang iklan

Dikutip Selidikkasus.com || Aspirasihabar | Sumedang-
Menurut ketua BPD Mahmud,S.Pd. SD,menuturkan pada awak media,sejak malam perhitungan suara BPD sudah menerima tembusan dari calon no 3 Pipin AM,dalam bentuk file atau soft copy tidak berbentuk hard Copy,namun BPD tidak ada kapasitas untuk membalas surat tersebut karena bersipat tembusan bukan ditujukan lsngsung ke BPD.

Masih menurut ketua BPD,kapasitas BPD tidak berhak menjawab keberatan karena surat tersebut ditujukan kepada Bupati Sumedang bukan ke BPD juga bukan kepada Panitia Pilkades,imbuhnya

Pada hari senin tanggal 21 Desember 2020 BPD baru menerima surat resmi yang ditujukan ke BPD,dari no urut 3 yang ditanda tangani timses sdr Toni Rudiana,setelah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Desa sesuai arahan dari DPMD Sumedang,katanya.

Menindak lanjuti isi keberatan tersebut maka BPD melakukan langkah langkah penyelesaian hal tersebut,maka pada hari rabu 23 Desember 2020 jam 9 wib,Panitia Pilkades dipanggil ke Balai Desa Cijambu untuk dimintai penjelasan terkait suara tidak sah yang berjumlah 683 buah,dari hasil pertemuan didapati hasil hasil diantaranya :
Panitia Pilkades Cijambu sudah melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar sesuai dengan Perdes Pilkades,padahal pada tahun 2014 pun di Desa Cijambu suara tidak sah mencapai 415 dari jumlah hak pilih sebanyak 2500 orang yangtercantum dalam DPT,ditahun 2020 sebanyak 683 dari total hak pilih sebanyak 3088 dalam DPT,jadi persentasenya sama dengan tahun 2014.
Berdasarkan hasil penelitian dan pengawasan BPD bahwa tidak ditemukan indikasi pelanggaran atau kecurangan saat pencoblosan maupun perhitungan,tata cara pemungutan suara sesuai dengan Perdes no 7 tahun 2019 pasal 47 tentang surat suara yang sah,serta pasal 48 point c tentang surat suara tidak sah,katanya

Harapan BPD dengan adanya klarifikasi ini semua permasalahan Pilkades Cijambu sudah terang benderang,tidak ada pasal yang dilanggar,kepada semua pihak dimohon menghormati hasil tersebut,apabila masih ada keberatan silahkan melakukan gugatan ke PTUN,hanya putusan pengadilanlah yang bisa menentukan segalanya.

(U.Samsudin)

TerPopuler