Sinergitas Jasa Raharja Dan Unit Laka Polres Garut Serahkan Santunan Kematian Mahasiswi STIKES Garut -->

Sinergitas Jasa Raharja Dan Unit Laka Polres Garut Serahkan Santunan Kematian Mahasiswi STIKES Garut

25 Jan 2021, Januari 25, 2021
Pasang iklan
Aspirasijabar | Garut- Inalillahi wa Inna lillahi rojiun, sesuai No.LP/A.22/KKL/1/2021/SPKT, salah satu Mahasiswi STIKES Garut meninggal dunia seketika akibat laka lantas yang melibatkan tiga kendaraan antaralain; kendaraan mobil truck derek No. Pol. D 8542 YM, dikendarai (X. 60 Th), kendaraan mobil mitsubishi fuso No. Pol. Z 9011 EZ, dikendarai (Y. 37 Th).

Sedangkan sepeda motor honda scoopy No. Pol. Z 3309 DAG dikendarai Almarhum Sdri Fuji Nur Fauziah (19Th), Mahasiswi STIKES Garut alamat tinggal Kampung Kaum Lebak, Rt. 05/08, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. 

Penyerahan santunan kematian secara simbolis kepada Ahli Waris korban meninggal dunia, Mahasiswi STIKES Garut, Fuzi Nur Fauziah, (19 Th) yang mengalami kecelakaan tragis pada hari Sabtu, 23 Januari 2021 sekitar pukul 07.³⁰ Wib, tempat kejadian di Jln.Raya Pertigaan Apotek Sari - Bunderan Leuwi Daun tepatnya di Kampung Panjiwulung Kelurahan Paminggir Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Dengan kejadian itu pihak Jasa Raharja memberian santunan kepada pihak keluarga korban yang diterima oleh ayah kandungnya bertempat di Unit Laka Polres Garut, Jln. Jendral Sudirman 204 Kabupaten Garut Jawa Barat, Senin, 25/01/2021, pukul. 13.⁰⁰ Wib.

Turut hadir; Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Garut Susatria Sambasri, S. Sos, Kanit Laka Lantas Polres Garut IPDA Priyo Sumbodo, SE, dan Ahli waris korban kecelakaan lalu lintas, Adi Wildan Ali (Ayah kandung Fuzi Nur Fauziah).
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Garut, Susatria Sambasri, S.Sos, Mengucapkan, " Belasungkawa yang sedalm-dalamnya atas meninggalnya Almarhum dan mendo'akan semoga almarhum diberikan tempat terbaik di sisi Allah SWT dan Keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran", ungkapnya.

"Menurutnya, pemberian santunan kematian yang diberikan sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.16/PMK.010/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan". tandasnya.

Kanit Laka Lantas Polres Garut, IPDA Priyo Sumbodo, SE. Mengatakan, "Tugas dan tanggung jawab kepolisian khsusnya polres Garut, dalam bentuk layanan prima dengan memberikan respon cepat terhadap kasus kecelakaan yang terjadi dan penyelesaian santunan korban kecelakaan secara sinergi bersama Jasa Raharja", tegasnya.

Kepala Jasa Raharja perwakilan Tasikmalaya Abdurrahman Damanik, SH. Via sambungan teleponnya, menyampaikan, "Penyerahan santunan diberikan melalui transfer Bank ke No. Rekening Ahli Waris korban (Ayah kandung) "

"Hal tersebut merupakan bukti kepedulian Pemerintah yang bekerja secara sinergis lintas sektor, sebagai bentuk kehadiran Negara/ Pemerintah di tengah masyarakat warga negara Indonesia yang mengalami kecelakaan lalulintas, terlebih korbannya meninggal dunia". 
Pungkasnya.

Sumber : (Beni)

TerPopuler