Beberapa ASN Menuntut Bupati Morotai Untuk Segera Menjalankan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon -->

Beberapa ASN Menuntut Bupati Morotai Untuk Segera Menjalankan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon

24 Mei 2021, Mei 24, 2021
Pasang iklan
Aspirasijabar | Morotai - Puluhan Aparat Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Pulau Morotai, Senin (24/5/2021), melakukan aksi di kantor Bupati.

Para ASN itu mendesak kepada Bupati Pulau Morotai untuk segera menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, dimana Pemda Morotai kalah dalam sidang serta melaksanakan seluruh Keputusan dan Rekomendasi Pemerintah Pusat baik dari KASN, BAPEK, OMBUDSMAN tanpa alasan.

Selain itu, mereka juga mendesak kepada Bupati agar segera mengembalikan nama baik dan hak hak seluruh ASN baik yang yang telah diputuskan oleh Pengadilan dan Lembanga Negara maupun ASN yang saat ini masih memegang jabatan akibat dari penerapan sanksi (phunisment) yang tidak berdasarkan hukum dan jauh dari kata beradab.

"kami minta pak Bupati Morotai segera merealisasi tuntutan kami, melaksanakan seluruh Keputusan dan Rekomendasi Pemerintah Pusat baik dari KASN, BAPEK, OMBUDSMAN, PTU tanpa alasan."tegas koordinator aksi Mustafa Lasidji, saat hearing bersama dengan Sekda Morotai Andrias Thomas dan sejumlah pejabat lainnya.

Menurutnya, semangat untuk merestorsi diri melalui system reformasi birokrasi terkesan jalan ditempat, ASN masih dijadikan budak kekuasaan, yang bekerja menurut selera pimpinan bukan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan, moralitas pejabat masih sebatas asal bapak senang, yang takut bersuara agar tak kehilangan jabatan, buruknya tata kelola pemerintahan di perparah oleh pemahaman bupati yang menganggap kekuasaannya absolut, sehingga segalanya bisa diatur menggunakan kata Diskresi sehingga hukum tidak di desain berdasarkan sistimatika penyusunan perundang-undangan namun mengikuti selera dan keinginan bupati.

"Memang benar ada kebijakan Kredit Fleksi BNI yang digagas oleh Bupati untuk menunjang kesejahteraan PNS, untuk melakukan pinjaman bank dengan jaminan SK Jabatan namun alih-alih sejahtera, justru PNS dihadapkan pada persoalah hukum baru yakni kredit macet akibat kebijakan phunisment tanpa landasan hukum yang jelas, Mutasi, Rotasi dan Pemberhentian PNS baik dari jabatan maupun sebagai PNS yang tidak prosedural, menjadi fakta buruknya tata kelola pemerintahan, sehingga sistem yang terbentuk menegaskan perbedaan warna dan karakter setiap orang antara yang baik dan yang pura-pura baik, mati rasa dan hilangnya rasa kepedulian, masyarakat cenderung menjadi apatis dan ASN tak berdaya mengikuti irama kekuasaan yang jauh dari fungsi pengawasan lembaga DPRD."terangnya

Sementara Sekda Morotai Andrias Thomas berjanji akan menindaklanjuti tuntutan para ASN."tuntutan ASN telah saya terima, dan pelajari selanjuta akan disampaikan ke pimpinan."janjinya

Penulis : (Roger)

TerPopuler