KOMNAS Perlindungan Anak dan Gubernur Bengkulu minta Hak Pendidikan MS dikembalikan -->

KOMNAS Perlindungan Anak dan Gubernur Bengkulu minta Hak Pendidikan MS dikembalikan

20 Mei 2021, Mei 20, 2021
Pasang iklan
Aspirasijabar | Jakarta - KOMNAS Perlindungan Anak menolak tegas kebijakan Dinas Pendidikan Bengkulu Tengah memberhentikan MS Siswi SMA 1 Negeri Bengkulu Tengah yang dituduh melecehkan perjuangan masyarakat Palestina yang diunggahnya di media Sosial Tiktok. 

Komnas Perlindungan Anak juga sangat mendukung kebijakan Gubernur Bengkulu menolak kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu yang memberhentikan MS  sebagai siswi SMK Negeri 1 yang dituduh melecehhan perjuangan masyarakat Palestina melalui medsos TikTok. Dan memerintshkan Kadis Pendidikan Bengkulu  segera mengembalikan hak MS atas pendidikannya.

 "Lembaga pendidikan harus menjadi lembaga pembinaan bukan lembaga penghukuman", demikian Gubernur Bengkulu menyampaikan  keterangannya kepada  sejumlah pers di Bengkulu.

"Demi kepentingan masa depan pendidikan , sungguhlah bijak keputusan Gubernur Bengkulu itu dan patut pula diapreasi karena mengembalikan hak MS atas pendidikannya".

Inilah yang disebut kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap warganya. "Sudah, sudah tepat", ujar Arist dalam keterangan persnya.

Keputusan dan sikap Gubernur Bengkulu  untuk mengembalikan hak atas pendidikan  MS  sudah bersesuaian dengan UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor : 23 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional. Sebagai lembaga pendidikan bukankah lembaga atau tempat menghukum peserta didik  tetapi  lembaga untuk mendidik anak dari prilaku yang tak baik menjadi baik  dan menumbuhkan akar prilaku yang berkatakter dan ber ahklak mulia.

Oleh sebab itu, dalam perspektif hak anak atas pendidikan yang dijamin oleh intrumen international  PBB tentang Hak Anak serta kesepakatan international Dhakar tentang "education for all" pendidikan untuk semua,  KOMNAS Perlindungan Anak mendesak Dinas Pendidikan Bengkulu Tengah segera mencabut kebijakan yang tidak mendidik itu.

Apapun alasannya,  Hak Anak atas pendidikan  harus ditegakkan dan tidaklah bisa dihilangkan begitu saja apalagi dikaitkan dengan  peristiwa dugaan melecehkan perjuangan masyarakat Palestina yang diunggah pelaku di media sosial melalui TikTok. Pada prinsipnya hak anak atas pendidikan  merupakan hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi dasar NKRI.
"Atas perbuatannya, secara sosial MS telah dihukum  dengan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui surat pernyataan dan tayangan videonya, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya untuk  menyikapi pemberhentian  MS dari sekolahnya di SMA Negeri 1 Bengkulu lantaran diduga melakukan pelecehan  terhadap perjuangan rakyat Palestina melalui medsos  tiktoknya di Jakarta Kamis 20 Mei 2001.

Dan secara hukum juga sudah diselesaikan oleh Polres Bengkul Tengah melalui pendekatan kekeluargaan. Dengan demikian Komnas Perlindungan anak memberikan apresiasi dan penghargaan setingitingginya atas respons cepat dan bijaksananya dalam menangani masalah ini.

Atas peristiwa ini anak harus dilindungi atas segala haknya namun prilaku dan perbuatannya wajib juga diperbaiki dan dibina. Itulah salah satu fungsi lembaga pendidikan, demikian Arist mengakhiri keterangan prrsnya.


Red,

TerPopuler