Polres Indramayu Berhasil Tangkap 4 tersangka Penyalahguna Narkotika dari tiga titik dalam waktu satu Minggu -->

Polres Indramayu Berhasil Tangkap 4 tersangka Penyalahguna Narkotika dari tiga titik dalam waktu satu Minggu

28 Mei 2021, Mei 28, 2021
Pasang iklan
Aspirasijabar || Indramayu - Bukti Polres Indramayu dalam pemberantasan Narkoba di wilayah hukumnya itu di buktikan dengan mengamankan 4 tersangka penyalahguna narkotika dari tiga titik dalam waktu satu Minggu sejak 21-28 Mei 2021.

Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo, SH mengatakan dari lokasi yang berbeda telah di amankan 4 tersangka penyalahguna narkotika.

"Pada Jumat, 21 Mei 2021 malam kemarin kita amankan 1 pelaku berinisial S alias O (44) di Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng dengan barang bukti 2 paket sabu diplastik klip bening dan dibungkus kembali menggunakan kertas prada dan 4 paket sabu dalam plastik klip bening yang dimasukkan kedalam dompet warna hijau. Dengan berat bruto 2,10 gram," kata Heri kepada awak media, Jum'at (28/05/2021)

 

Kemudian, kata Heri, di lokasi yang berbeda tepatnya di Jembatan Desa Pekandangan Kabupaten Indramayu mengamankan D alias B (29) dan dihari Sabtu (22/05) pada pukul 03:00 WIB juga berhasil mengamankan T alias E (37) di Desa Wanantara Kec. Sindang Kab. Indramayu.

"Dari tanggan D alias B berhasil diamankan barang bukti 2 paket sabu yang di bungkus plastik klip warna bening dan dimasukkan kedalam bungkus rokok djarum super dengan berat bruto 0,62 gram dan dari tangan T alias E berhasil diamankan 2 pak plastik klip warna bening,"

Kemudian, kata Heri, juga mengamankan tersangka S. W Als W di kediamannya dengan barang bukti satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild dan 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus kertas dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild yang disimpan diatas lemari pakaian yang diakui miliknya.

"Penangkapan empat pelaku itu didasarkan atas laporan masyarakat," katanya.

 
Saat ini empat tersangka di kenakan Pasal yaitu Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ini komitmen kita dalam pemberantasan narkotika, kita ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus berperan aktif dalam menyampaikan informasi," tandasnya.(EM)

TerPopuler