Kedapatan tidak menggunakan masker, 28 warga Tambora di tindak petugas -->

Kedapatan tidak menggunakan masker, 28 warga Tambora di tindak petugas

6 Jul 2021, Juli 06, 2021
Pasang iklan
Aspirasijabar | Jakarta - Polsek Tambora bersama 3 pilar Tambora Jakarta Barat gencar melaksanakan kegiatan edukasi dalam pendisiplinan penggunaan masker 

Di masa penerapan PPKM darurat Sebanyak 28 warga Tambora kedapatan tidak menggunakan masker terjaring oleh petugas gabungan dalam ops yustisi yang digelar, Selasa, 6/7/2021.

Pelaksanaan tersebut dilaksanakan di Jalan KH Mansyur Kel Tambora Jakarta Barat dan sebanyak 21 personel gabungan diterjunkan dalam operasi yustisi yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub dan petugas pemadam kebakaran 

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan untuk menekan penyebaran wabah virus Covid 19 
" pihaknya bersama 3 pilar Tambora mendapati sebanyak 28 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini " ujar Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi

Faruk menjelaskan dalam operasi yustisi tersebut sebanyak 21 personel gabungan diterjunkan 

Kami bersama 3 pilar Tambora Jakarta Barat secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID19 guna mencegah penyebaran virus COVID-19

Faruk menambahkan dalam kegiatan pendisiplinan penggunaan masker sebanyak 28 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker diantaranya 26 orang diberi sanksi sosial sementara 2 orang memilih untuk membayar denda administrasi tutupnya

Sumber : ( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

TerPopuler