Ops Yustisi Polsek Rajagaluh Bagikan Masker Dan Sosialisasikan PPKM Darurat -->

Ops Yustisi Polsek Rajagaluh Bagikan Masker Dan Sosialisasikan PPKM Darurat

15 Jul 2021, Juli 15, 2021
Pasang iklan
Aspirasijabar | Polres Majalengka - Jajaran Polsek Rajagaluh Polres Majalengka bersama Unsur Muspika beserta anggota membagikan masker dan himbauan prokes dalam rangka PPKM ( Penerapan pembatasan Kegiatan Masyarakat ) Darurat kepada masyarakat. Kamis (15/7/2021).

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Rajagaluh mengatakan Pelaksanaan Himbuan dan Penegakan Disiplin Ops Yustisi yang digelar Polsek Rajagaluh Polres Majalengka sesuai Inpres No. 6 Tahun 2020 serta Penegasan PPKM Darurat, tentang Pendisiplinan penerapan protokol kesehatan dan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

“Sosialisasi juga disampaikan kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas mengingat penyebaran virus Corona, khususnya di Kabupaten Garut sudah memasuki tahap mengkhawatirkan,” Ungkap Kapolsek.

Kapolsek Rajagaluh Polres Majalengka mengatakan Dalam kegiatan sosialisai pemberlakuan PPKM Darurat, Polsek Rajagaluh menyampaikan sosialiasi sesuai sesuai peraturan Imendagri No. 15 Tahun 2021 Terkait tentang Pemberlakuan PPKM Mikro Darurat guna mencegah penyebaran Covid – 19 kepada masyarakat.

Dalam kegiatan Operasi Yustisi PPKM Darurat yang di gelar masih banyak warga masyarakat yang tidak taat terhadap protokol kesehatan dan kedapatan tidak menggunakan masker diberi sanksi berupa Teguran 10 orang, Sosial 3 orang dan sanksi Fisik 2 orang berupa push up.

“Berdasarkan arahan dari pimpinan kami akan terus menggelar operasi yustisi PPKM ini hingga masyarakat sadar akan pentingnya potokol kesehatan dimasa pandemi covid-19 ini, dan kami pun membagikan masker secara gratis kepada warga yang tidak memakai masker,” tandas kapolsek.

Red,

TerPopuler