Aspirasijabar | Kab.Bandung - Kegiatan Operasi Gabungan Pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 19 di Wilayah Kec. Cikancung Kab.Bandung.
Giat oprasi Gabungan kali ini dipimpin Kanit Intelkam Polsek Cikancung IPTU E. AKHMAD NURDIN, dan Kepala Kecamatan Cikancung Bpk. MAKSUM. S.sos dengan jumlah personil gabungan sebanyak 17 Personil diantaranya, TNI : 2 Personil, POLRI : 7 Personil, Sat Pol PP : 2 Personil, Sat Linmas : 2 Personil serts Staf Kecamatan : 4 Personil
Untuk giat Operasi yustisi Gabungan Pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 19, dipusatkan di Jalur Jalan Cikasungka - Cinangka dan dilanjut ke Jalur Jalan Cicalengka - Majalaya
Untuk giat Oprasi kali ini kami menemukan pelangar dan Menindak salahsatu Warung Bakso Mie Ayam Tip Top atas nama pemilik : Sdr. RIANTO SUMARDI, 42 th, Solo 05 Mei 1978, Islam, Wiraswasta, Kp. Cikalage Girang Rt. 003/008 Ds. Hegarmanah Kec. Cikancung Kab. Bandung yang melanggar Pasal 21 I ayat1.
Dalam giat Oprasi yustisi Gabungan Pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kami pun memberikan himbauan serta mengsosialisasikan
Terkait inmendagri No 15 tahun 2021/Perda prov Jabar no 5 tahun 2021 kepada warga masarakat serta memberikan himbauan agar masyarakat patuh kepada Protokol Kesehatan 5 M.
2. *Gakkum degan Tipiring
- Dasar perda no 5 tahun 2021 perubahan Perda no 13 tahun 2018
- *Untuk perorangan menggunakan pasal 21i ayat 1.
- *Untuk pelaku usaha sektor esensial menggunakan pasal 21i ayat 2 huruf G.
3. Dilakukan penindakan berupa sidang (Tipiring) bagi pelanggar dengan jumlah pelanggar sebanyak 1 pelanggar ,"
4. Metode Sidang di PN balebandung oleh Hakim PN BaleBandung & Eksekutor Jaksa dari Kejaksaan Negri Kab.Bandung yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 18 Juli 2021 pukul 14.00. Wib.
Sumber : Humas Polsek Cikancung
Jurnalis :Aliya ( Mang Ayi )