Ops Yustisi PPKM Darurat Hari Ke Empat Gabungan Polres Majalengka Jaring 5 Pelaku Usaha Pelanggar Prokes -->

Ops Yustisi PPKM Darurat Hari Ke Empat Gabungan Polres Majalengka Jaring 5 Pelaku Usaha Pelanggar Prokes

10 Jul 2021, Juli 10, 2021
Pasang iklan
Aspirasijabar | Polres Majalengka - Antisipasi penyebaran Covid -19 Polres Majalengka Bersama Satpol PP, Kejaksaan dan Pengadilan terkait guna memperkuat PPKM Mikro Darurat dihari ke empat menggelar Kegiatan Operasi Yustisi secara mobile dalam rangka peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta Pencegahan Covid 19 Di Wilayah Hukum Polres Majalengka, Jum'at (9/7/2021).

Dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Firman Taufik didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan melaksanakan Giat Operasi Yustisi gabungan secara mobile, dengan memberikan Himbauan Penerapan PPKM Darurat dan Peningkatan disiplin serta penindakan hukum Prokes dengan Sasaran Perkantoran, pertokoan, rumah makan guna Cegah Penyebaran Covid 19.

Dalam pelaksanaan Ops Yustisi hari ke empat masih ditemukan Pelanggar Prokes sehingga perlu dilaksanakan Penindakan hukum terhadap masyarakat yang tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan, salah satunya tidak menggunakan masker dan tidak menyediakan alat Prokes.

Dari pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan hukum Disiplin Prokes ini terdapat 5 (lima) Pelaku pemilik usaha pelanggar prokes yang dijaring Polres Majalengka kepada para pelanggar prokes diberikan penegakan hukum sanksi berupa tipiring sidang ditempat untuk menimbulkan efek jera sehingga dapat meningkatkan kedisiplinan Masyarakat dalam menerapkan prokes dan penerapan 5M.

“Kami bersama instansi terkait melaksanakan operasi yustisi terpadu sekaligus edukasi dan sosialisasikan kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha Pentingnya mengikuti PPKM Darurat untuk menekan penyebaran Covid-19, ini untuk kebaikan kita bersama, mari wujudkan Kabupaten Majalengka bebas dari Covid-19” Tutur Kabag Ops.
Sementara ini Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan menyebutkan hari ke empat Ops yustisi ini ada 5 orang pelaku pemilik usaha dari Pertokoan yakni Swalayan, Tempat Makan, PT Adhimix, dan dua Toko Mas di sekitar lokasi Pasar Kadipaten. 

Dari masing masing pelanggar Prokes dikenakan penegakan hukum berupa sidang tipiring di tempat, dengan langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Cepat tipiring oleh petugas Satuan Samapta Polres Majalengka dan dihadapkan kepada hakim dan jaksa yang hadir pada sidang ditempat.

Melalui Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk pelanggaran peraturan daerah Provinsi Jabar No 5 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Provinsi Jabar No 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat." ungkap Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan.

Tambah Kasat Reskrim AKP Siswo mengatakan yang melanggar Prokes dari masing masing pemilik pelaku usaha dikenakan Pasal 21 i ayat 2 Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021 dengan Vonis denda bervariasi hingga 1.5juta Rupiah. tegas Kasat Reskrim.

Red,

TerPopuler