Pemerintah Kecamatan Darangdan Gelar Rakor PPKM Darurat Covid-19 -->

Pemerintah Kecamatan Darangdan Gelar Rakor PPKM Darurat Covid-19

5 Jul 2021, Juli 05, 2021
Pasang iklan
Aspirasijabar | Purwakart - Pemerintah Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta menggelar Rakor tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kecamatan Darangdan, yang berlangsung di pendopo Kecamatan Darangdan, pada Senin 05/07/2021.

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Darangdan Drs Al Idrus Nurhasan, Sekcam Darangdan Nono Juhana, Ap.Msi, Kapolsek Darangdan Akp Subagyo, SH bersama Aiptu Saepuloh Kanit Intelkam Polsek Darangdan, Kepala Puskesmas Darangdan H.Marno, S.Kep diwakili Mulyono, TU Puskesmas Darangdan, Ketua MUI Kecamatan Darangdan KH.Asep Abdussalam, S.Pdi, Korwil Pendidikan Kecamatan Darangdan Suratman, S.Pd,  Koordinator Mantri Tani BPP Darangdan Satom, SP serta para Kepala Desa Se-Kecamatan Darangdan, rakor tersebut  melibatkan 3-orang narasumber, yaitu Camat Darangdan, Kapolsek Darangdan dan TU Puskesmas Darangdan, Sekcam Darangdan selaku moderator kegiatan.

Menurut Camat Darangdan Drs Al Idrus Nurhasan, mengatakan 
sesuai hasil rapat evaluasi Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta akan membatasi kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan banyak orang, hal tersebut sesuai dengan,
"Intruksi Menteri Dalam Negeri No.15 tahun 2021,
Surat Edaran Menteri Agama No.SE.13 tahun 2021 dan SE No.15 tahun 2021,
Keputusan Bupati Purwakarta No.443/Kep.387-Huk/2021. "Jelasnya"
Pemkab Purwakarta akan melaksanakan beberapa pembatasan yang dimulai tanggal 03-Juli sampai dengan 20-Juli 2021, selanjutnya menyikapi hal tersebut kami sampaikan ada 18-Kegiatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, diantaranya:

-Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan, Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan secara daring.

-Kegiatan Seni Budaya, Olahraga, dan Sosial Kemasyarakatan, yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan "ditutup sementara.

-Kegiatan Resepsi Pernikahan, hanya dihadiri maksimal 30-orang dengan menerapkan prokes kesehatan, dan tidak menerapkan makanan ditempat resepsi.

-Kegiatan PPKM Mikro di Desa, Kelurahan dan Rt Rw tetap diberlakukan. "Tandasnya"

TU Puskesmas Darangdan Mulyono, sebagai pemberitahuan bahwa pelaksanaan vaksinasi Kecamatan Darangdan dengan 500 sasaran, pelaksanaannya dibagi 2-tahap, yaitu hari Selasa dan hari Rabu, tanggal 6 dan 7 Juli 2021 setiap harinya 250 sasaran bertempat di Puskesmas Darangdan.

Untuk tenaga/medis dan jumlah vaksin kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, sehingga tidak ada masalah dan tidak mengganggu pelayanan Puskesmas bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Juga kami mengantisipasi terjadinya kerumunan masa, dan kami telah koordinasi dengan pihak muspika, demi suksesnya Vaksinasi massal di Kecamatan Darangdan. "Terang Mulyono"

Kapolsek Darangdan Akp Subagyo, SH dalam penyampaian sambutannya, dalam peninjauan kami dilokasi Checkpoint  dilaksanakan Personil Polsek Darangdan, Personil  Koramil Darangdan, Satpol PP dan Dishub Purwakarta yang berlokasi di Jalan Militer Desa Darangdan terbilang cukup ramai masyarakat yang melintasi lokasi penyekatan, terutama pengendara dari luar yang akan menuju Sempur Plered Purwakarta, khususnya pengendara yang akan menghadiri Perayaan Haul Almarhun Syaikh Tubagus Ahmad Bakri (Mama Sempur) Bin Tubagus Sayida, terpaksa kami lakukan putar balik, dan mereka kami berikan pehaman secara humanis.

Selain itu petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub, memeriksa satu persatu kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat dan menanyakan identitas pengguna jalan berupa KTP hingha maksud dan tujuan.

PPKM Darurat yang tujuannya sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. "Pungkas Akp Subagyo"

Jurnalis : Bah

TerPopuler