Pengerjaan Proyek Yang Bersumber Dari Anggaran Pemerintah Diduga Banyak Yang Melabrak Aturan UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik -->

Pengerjaan Proyek Yang Bersumber Dari Anggaran Pemerintah Diduga Banyak Yang Melabrak Aturan UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

10 Jul 2021, Juli 10, 2021
Pasang iklan

Aspirasijabar | Bandung - Semaraknya pembangunan yang bersumber dari APBD yang menggunakan uang pemerintah kurang transfaransi dalam pengerjaannya dengan tidak memasang papan informasi pada waktu pelaksanaan kegiatan dilokasi.Mulai rabat beton,hotmix,Tpt,japura,Draenase dan proyek pengerjaan lainya.


Hasil pantauan kami sesuai tupoksi media dilapangan, di beberapa bulan ini banyak sekali pengerjaan pengerjaan proyek kementrian Pupr yang mengindahkan aturan tersebut," Seperti yang terlihat di beberapa Wilayah dan beberapa titik Lokasi proyek yang tidak memasan papan Inpormasi Publik, Seperti di diwilayah Davil IV Kab.Bandung.


Kami pun mencoba menanyakan alasan tidak adanya papan informasi kepada salah satu Pekerja di salah satu proyek Pengerjaan TPT, apa kesengajaan atau lupa tidak memasang list papan proyek padahal pengerjaan ini hampir 80% rampung dari awal dilaksanakan, menurut salah satu Pekerja dengan polosnya menjawab, Saya tidak tidak tau pa' saya mah Cuma kerja aja. Pungkasnya.


Anehnya setiap pengerjaan peroyek yang kami temukan di beberapa wilayah tidak memasang papan proyek," Hal ini mengindikasikan kurangnya Pengawasan dari pihak PUPR serta kurang keterbukaan dari pihak pemborong.


"Padahal, sudah seharusnya ketika akan memulai suatu proyek pembangunan yang mengunakan Anggaran negara itu Pihak pemborong wajib memasang papan nama proyek di lokasi kegiatan dari awal pengerjaan sampai Beres Pengeejaan.


Hal seperti ini mengindikasikan, bahwa pihak perusahaan sebagai pelaksana proyek tidak ada keterbuka dan tidak bersikap kooperatif sesuia KIP no 40 thn 2008, mengenai sumber informasi Anggaran berapa, panjang volume berapa sama sekali tidak diketahui.


Jelas disini harus ada ketegasan dari pihak Pupr kepada Pt selaku pelaksana pengerjaan yang ditunjuk langsung(PL) tidak kopratip dan melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan berapapun besarnya anggaran pemerintah yang digunakan harus diketahui,itu uang pajak rakyat jangan seenaknya.


Padahal, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya,"  Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah," Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.


Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.


Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase (Permen PU 12/2014)

** Redaksi

TerPopuler