Sebanyak 15 Pelaku Usaha Pelanggar Prokes PPKM Darurat Sidang Tipiring -->

Sebanyak 15 Pelaku Usaha Pelanggar Prokes PPKM Darurat Sidang Tipiring

10 Jul 2021, Juli 10, 2021
Pasang iklan

Aspirasijabar | Polres Majalengka - Bersama unsur terkait, Gabungan Satgas Covid-19 Polres Majalengka Jaring 15 Pelanggar Protokol Kesehatan PPKM Darurat diwilayah Hukum Polres Majalengka, Jumat kemarin (9/7/2021).

Satgas Covid-19 gabungan Polres Majalengka harian ke empat gencar mengadakan sidang Tipiring bagi pelanggar ketentuan PKKM Darurat. Pemerintah menghimbau warga termasuk para pelaku usaha agar mematuhi aturan PPKM Darurat sebagai upaya menekan angka penularan Covid-19.

Bersama unsur terkait, gabungan satgas Covid-19 Polres Majalengka menjaring 15 pemilik pelaku usaha diwilayah Kecamatan Kadipaten dan Kecamatan Jatiwangi dan dilakukan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) penegakan protokol kesehatan dalam rangka PPKM Darurat.

Ops Yustisi PPKM Darurat dilaksanakan mulai hari Kamis, 08 Juli 2021 dan pada hari Jumat, 09 Juli 2021 di Pimpin Kabag ops Polres Majalengka didampingi Kasat Reskrim, Kanit Pidum & personil reskrim, Kasat Sabhara dan 9 personil polres Majalengka dan melibatkan Satpol PP, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Majalengka.

Ke 15 Pelaku pemilik pelaku Usaha pelanggar Prokes dilakukan Gakkum dengan Tipiring, dasar Perda Provinsi Jabar no 5/ 2021 perubahan Perda no 13 tahun 2018 dan dilakukan penindakan berupa Metode sidang ditempat (Tipiring) bagi pelanggar. Ungkap Kasat Reakrim AKP Siswo DC Tarigan.
Kasat Reskrim mengatakan Pelaku Usaha yang melanggar Prokes dikenakan sanksi Tipiring dan denda Wilayah Kecamatan Jatiwangi sebanyak 9 orang pelaku usaha diantaranya:

Sdri KUNDARI (Usaha Nasi Rames, waktu operasional melewati ketentuan), Pasal 21 ayat 2 huruf a, d, g Perda Provinsi Jawa Barat No 5 tahun 2021, putusan : denda Rp. 500.000, subsider 2 bulan kurungan, biaya perkara Rp. 5.000.

AHMAD UNAKUM (Usaha Pecel Lele, waktu operasional melewati ketentuan),  Pasal 21 ayat 2 huruf b Perda Provinsi Jawa Barat No 5 tahun 2021, putusan : denda Rp. 600.000, subsider 2 bulan kurungan, biaya perkara Rp. 5.000.

UUN UNIASIH (Usaha Warung Kopi, waktu operasional melewati ketentuan),  Pasal 21 ayat 2 huruf a, b, d Perda Provinsi Jawa Barat No 5 tahun 2021, putusan : denda Rp. 200.000, subsider 2 bulan kurungan, biaya perkara Rp. 5.000

BUDI HERYANTO (Usaha Pulsa, waktu operasional melewati ketentuan),  Pasal 21 ayat 2 huruf a, c, d, g Perda Provinsi Jawa Barat No 5 tahun 2021, putusan : denda Rp. 700.000, subsider 2 bulan kurungan, biaya perkara Rp. 5.000

SITI KHOIRIYAH (Usaha Pecel Lele, waktu operasional melewati ketentuan),  Pasal 21 ayat 2 huruf b Perda Provinsi Jawa Barat No 5 tahun 2021, putusan : denda Rp. 500.000, subsider 1 bulan kurungan, biaya perkara Rp. 5.000

MUBAROK DJAIDI (Usaha Pulsa, waktu operasional melewati ketentuan),  Pasal 21 ayat 2 huruf b Perda Provinsi Jawa Barat No 5 tahun 2021, putusan : denda Rp. 1.000.000, subsider 2 bulan kurungan, biaya perkara Rp. 5.000

NUNUNG (Usaha Nasi Rames, waktu operasional melewati ketentuan),  Pasal 21 ayat 2 huruf a, g Perda Provinsi Jawa Barat No 5 tahun 2021, putusan : denda Rp. 700.000, subsider 2 bulan kurungan, biaya perkara Rp. 5.000

MELKI NABABAN (Usaha Kelontongan, waktu operasional melewati ketentuan),  Pasal 21 ayat 2 huruf a, d, g Perda Provinsi Jawa Barat No 5 tahun 2021, putusan : denda Rp. 1.500.000, subsider 2 bulan kurungan, biaya perkara Rp. 5.000

MUHAMAD ZAINI (Usaha Kelontongan, waktu operasional melewati ketentuan),  Pasal 21 ayat 2 huruf a, d, g Perda Provinsi Jawa Barat No 5 tahun 2021, putusan : denda Rp. 700.000, subsider 2 bulan kurungan, biaya perkara Rp. 5.000

Lebih lanjut AKP Siswo mengungkapkan di Wilayah Kecamatan Kadipaten Pelaku pemilik Usaha pelanggar Prokes diantaranya :

MUHAMAD IRFAN Bidang Usaha : PT. ADHIMIX RMC INDONESIA dan Pasal 21 ayat 2 huruf a, d, g Perda Provinsi Jawa Barat No 5 tahun 2021, putusan : denda Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah), subsider 2 bulan kurungan, biaya perkara Rp. 5.000

Sdri Rica Dewi Maryati Toko Emas Abadi 1(Toko Emas, Usaha tidak standar Prokes),  Pasal 21 ayat 2 Perda Provinsi Jawa Barat No 5 tahun 2021, putusan : denda Rp. 2.000.000, subsider 2 bulan kurungan, biaya perkara Rp. 5.000

Sdr .ADE SURYANA(Toko Emas, Usaha tidak standar Prokes),  Pasal 21 ayat 2 Perda Provinsi Jawa Barat No 5 tahun 2021, putusan : denda Rp. 2.000.000, subsider 2 bulan kurungan, biaya perkara Rp. 5.000

Sdr. H ERIK PEBRIANSAH, Toko Emas Putra Abadi (Toko Emas, Usaha tidak standar Prokes),  Pasal 21 ayat 2 Perda Provinsi Jawa Barat No 5 tahun 2021, putusan : denda Rp. 2000.000, subsider 2 bulan kurungan, biaya perkara Rp. 5.000

Sdri. HENNY PITRIA, Swalayan 17 (Mall).(Toko Kelontongan, Usaha tidak standar Prokes),  Pasal 21 ayat 2 Perda Provinsi Jawa Barat No 5 tahun 2021, putusan : denda Rp. 10.000.000, subsider 2 bulan kurungan, biaya perkara Rp. 5.000

Sdr. Sanusi, Toko Uci Sanusi.(Toko Acecoris Mainan Anak, Usaha tidak standar Prokes),  Pasal 21 ayat 2 Perda Provinsi Jawa Barat No 5 tahun 2021, putusan : denda Rp. 1.000.000 , subsider 2 bulan kurungan, biaya perkara Rp. 5.000.

Warga yang diduga melanggar aturan PPKM Darurat membuat surat berita acara pemeriksaan sebelum sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) penegakan protokol kesehatan dalam rangka PPKM Darurat. Terang Kasat Reskrim.

Satgas Covid-19 Gabungan Polres Majalengka menghimbau warga termasuk para pelaku usaha agar mematuhi aturan PPKM Darurat sebagai upaya menekan angka penularan Covid-19. Ungkapnya.

“Kami bersama instansi terkait melaksanakan operasi yustisi terpadu sekaligus edukasi dan sosialisasikan kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha Pentingnya mengikuti PPKM Darurat untuk menekan penyebaran Covid-19, ini untuk kebaikan kita bersama, mari wujudkan Kabupaten Majalengka bebas dari Covid-19”. Harap Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan.

Red,

TerPopuler