Selama 4 Jam Oleh Gakkum KLHK RI, HRD RSIA Bunda Fathia Di Periksa -->

Selama 4 Jam Oleh Gakkum KLHK RI, HRD RSIA Bunda Fathia Di Periksa

18 Jul 2021, Juli 18, 2021
Pasang iklan




Aspirasijabar || Purwakarta, Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) RI melalui tim penegakan hukum (Gakkum) KLHK RI bersama Polres Purwakarta dan Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengangkatan limbah medis Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) yang sempat viral beberapa hari lalu kini mulai tahap penyelidikan.

Usai melakukan pengangkatan dan peninjauan, Gakkum Kementerian LHK langsung melakukan pemeriksaan terhadap RSIA Bunda Fathia. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu dilakukan terhadap Human Resources Development (HRD) RSIA Bunda Fathia Purwakarta selama kurang lebih 4 jam.

Gakkum KLHK RI, Jetro Situmorang, S.T., M.T mengatakan pemeriksaan sudah kita laksanakan, sesuai dengan tata kerja ataupun SOP kita miliki dari Kementerian LHK RI. Dari hasil pemeriksaan ini telah dituangkan dalam BAP yang sifatnya fakta administrasi dan lapangan.

"Fakta-fakta ini akan kita sampaikan ke pimpinan, selanjutnya nanti pimpinan yang akan mengarahkan untuk tindak lanjut daripada hasil dari pengawas ini," kata dia.

Adapun pertanyaan yang di berikan dari Gakkum KLHK kepada HRD RSIA Bunda Fathia dalam BAP, kata Jetro, pertanyaan itu sudah dalam SOP yaitu menyangkut tata kelola tentang lingkungan.

"Sudah dalam SOP mengenai tata kelola tentang lingkungan yang menyangkut dengan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 dan sampah domestik," ucapnya.

Kata dia, itu semua ada aturannya dan itu semua kita evaluasi semuanya berdasarkan aturan dalam berita acara. Berdasarkan SOP, menurut Jetro banyak ketidak sesuaian di lapangan dengan aturan yang ada.

"Ketidak sesuaian itu di tuangkan dalam berita acara, dan nantinya dari tim pengaduan akan memberikan kepada pengadu dalam hal ini Ikatan Wartawan Online (IWO) kabupaten Purwakarta yaitu hasil kunjungan dari verifikasi ini," tambahnya.

Jetro juga mengungkapkan bahwa IPAL dari RSIA Bunda Fathia tidak memiliki izin dan izin TPS limbah B3 juga belum ada serta pelanggaran lainnya. Untuk pelanggaran tersebut akan secepatnya di proses nantinya bidang sanksi administrasi berdasarkan aturan undang-undang yang terbaru.

"Nanti di evaluasi untuk pelanggaran-pelanggaran tersebut oleh bidang sanksi administrasi atau tindak lanjut lainnya. Dengan undang-undang yang baru ini maka kita harus mencermati lagi. Nanti temuan-temuan yang dibilang sanksi yang merekomendasikan, apakah nanti ada sanksi yang sangat berat, nanti berdasarkan hasil evaluasi yang ada di lapangan. Intinya BAP ini merupakan informasi awal untuk tindakan selanjutnya," ucapnya.

Sementara, HRD RSIA Bunda Fathia Purwakarta Fariz enggan memberikan keterangan ketika diminta klarifikasi oleh awak media. Sampai berita ini diterbitkan pihak RSIA Bunda Fathia belum bisa memberikan keterangan resmi terkait viralnya limbah medis yang berceceran.(EM)

TerPopuler