TNI-Polri Melaksanakan Penyekatan Pengendara Bermotor Di Pertigaan Cipeundeuy -->

TNI-Polri Melaksanakan Penyekatan Pengendara Bermotor Di Pertigaan Cipeundeuy

14 Jul 2021, Juli 14, 2021
Pasang iklan
Aspirasijabar || Purwakarta -
Personil Koramil 1903 Darangdan Kodim 0619 Purwakarta bersama 4-orang anggota Bantuan Keamanan Operasi (BKO) Arhanud-14 Cirebon serta Personil Kepolisian Sektor Bojong Res Purwakarta melaksanakan penyekatan Pengendara di pertigaan Cipeundeuy dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Skala Mikro di wilayah Kecamatan Bojong, berlanjut melaksanakan patroli humanis di 15-desa seKecamatan Bojong, pada Rabu 14/07/2021.

Menurut Danramil 1903 Darangdan Kapten Armed Deny Kristian melalui Sertu Akri Dani anggota Koramil 1903 Darangdan saat dikonfirmasi media di lokasi penyekatan (14/07) mengatakan.

Kami bersama 4-orang anggota BKO Arhanud 14 Cirebon dan 3-orang anggota Polsek Bojong melaksanakan penyekatan di pertigaan Cipeundeuy, terutama bagi kendaraan bermotor, baik roda-2 maupun roda-4 yang bermaksud ke tempat Wisata Taman Batu Lembangsari Desa Cipeundeuy, juga kami gabungan TNI-Polri melaksanakan Patroli ke 14-desa seKecamatan Bojong, sasaran oprasi penggunaan masker, bagi  warga yang tidak menggunakan masker sekaligus  memberikan arahan tentang PPKM Darurat. "Ucap Sertu Akri Dani"

Juga penjelasan Peltu Imbang Yuswo Batuud Koramil Darangdan, membenarkan apayang disampaikan Sertu Akri Dani, sasaran operasi gabungan TNI-Polri yang kami laksanakan dilapangan,  termsuk Para Pedagang dan Pembeli supaya tetap mematuhi protokol kesehatan, juga tempat-tempat berkumpulnya masysarakat atau tempat tongkrongan masyarakat, guna untuk meminimalisir penyebaran virus corona diwilayah Kecamatan Bojong khususnya. "Terang Peltu Imbang Yuswo"

Penjelasan Kapolsek Bojong  Iptu Budiman yang diwakili Aiptu Andri Kanit Provos Polsek Bojong saat Memipin Apel kegiatan, mengatakan sesuai petunjuk dan arahan dari Kapolsek Bojong Iptu Budiman, antara lain melakukan pengecekan dan peneguran terhadap para pelaku usaha dan dihimbau agar mematuhi dan mentaati peraturan PPKM Darurat dalam rangka penanggulangan pencegaha penyebaran Covid-19 di Kecamatan Bojong.

Selain itu melaksanakan imbauan kepada warga  masyarakat tentang bahayanya penyebaran Coronavirus Disaese 2019 (Covid-19) sehingga diarahkan untuk menggunakan masker, tidak berkerumun (Physical Distancing), jang lupa 5-M "Pungkasnya"
 
Jurnalis: Bah

TerPopuler