Wakapolres Buka Kegiatan Survei Persepsi Eksternal Dalam Rangka Indeks Tata Kelola Online Polres Majalengka Tahun 2021 -->

Wakapolres Buka Kegiatan Survei Persepsi Eksternal Dalam Rangka Indeks Tata Kelola Online Polres Majalengka Tahun 2021

2 Jul 2021, Juli 02, 2021
Pasang iklan
Aspirasijabar | Polres Majalengka - Dalam mengukur kinerja dan capaian program Reformasi Birokrasi Polri. Polres Majalengka melaksanakan Pengumpulan data persepsi responden eksternal dalam rangka pengukuran Indekss Tata Kelola Polri berbasis online (ITK-O) di Polres Majalengka.

Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan tugas yang harus dilaksanakan dan hal yang harus dikerjakan dalam mengukur kinerja dan capaian program Reformasi Birokrasi Polri, serta menjadi landasan dalam pengambilan kebijakan berdasarkan bukti dan alat perbandingan kinerja yang objektif, adil dan akurat.

Kegiatan dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 02 Juli 2021 pukul 08.30 WIB tersebut dibuka oleh Waka Polres Majalengka Kompol Sumari dengan didampingi Kabag Ren Kompol Cucu Supiar dan Acara dilanjutkan dengan perkenalan dari tim BPS Kabupaten Majalengka yang disampaikan oleh Aep Saepudin yang merupakan Koordinator Fungsi LPDS BPS Kabupaten Majalengka.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi ITK (Indekss Tata Kelola) Polri Tahun 2021, tujuan, tugas dan fungsi dari peneliti lokal sehingga hasil yang dicapai dengan adanya pelaksanaan survei ITK Polri tahun 2021 ini.

Terlaksananya seluruh tahapan kegiatan pengukuran Indeks Tata Kelola dilingkungan Polres Majalengka, baik dalam hal pengisian data objektif masing-masing responden maupun pengambilan data persepsi dari  Eksternal. Ungkap Waka Polres Majalengka KOMPOL Sumari.

Reponden Ekternal berasal dari luar anggota Polres Majalengka, yang berasal dari unsur pemerintah (Pemda atau Instansi Pusat di daerah), tokoh masyarakat, akademisi, pemuda, dengan syarat yang dapat dijadikan responden adalah yang memiliki pengetahuan tentang isu-isu keamanan dan kehidupan masyarakat di wilayahnya atau pernah berhubungan dengan permasalahan hukum (seperti saksi, pelapor atau yang menggunakan pelayanan publik). Pungkasnya.

Red,

TerPopuler