Warga Serang Jadi Korban Penipuan ASN, mencapai Satu Milyar -->

Warga Serang Jadi Korban Penipuan ASN, mencapai Satu Milyar

2 Jul 2021, Juli 02, 2021
Pasang iklan
Aspirasijabar | Lebak - Aspirasijabar Net Warga Serang menjadi korban penipuan CPNS, yang dilakukan oleh pasutri yang keduanya berstatus ASN di Lebak telah di laporkan ke polisi oleh korban ,pada Jumat 21/5/2021.

Kuasa hukum korban Afus Ruhban Tabriwindarta ,S.H , mengatakan korban sudah melaporkan ke Polsek Cibadak, Polres Lebak pada tanggal 21 Mei 2021 dengan Nomor:LP/B/17/V/2021/Banten/Res.Lebak/Sek.Cibadak,atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang berstatus PNS yakni (IS) PNS di lingkungan Kemenag Lebak,dan istrinya (NJ) ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak (Puskesmas Cibadak).

“Karena TKP di Cibadak ,korban sudah melaporkan ke Polsek Cibadak atas dugaan penipuan dengan modus mengiming-imingi masuk PNS pada tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp.1.008.500.000 ( Satu Milyar delapan juta rupiah)”kata Agus menyampaikan di Kantornya Selasa (29/6/2021)

Lebih lanjut ia juga menerangkan, kejadian tersebut sekitar tanggal 26 Agustus 2019, bermula korban di telepon oleh (NJ) diajak bertemu.dengan diantar kerabatnya Dian Handini, korbanpun menemui (NJ) di depan Puskesmas Cibadak (tempat NJ bekerja). 

Kemudian (NJ) menemui korban di dalam Mobil yang diparkir di depan Puskesmas Cibadak, dalam obrolannya yang di dengarkan oleh Dian itu, (NJ) kepada Maya Amalia Sulasti (Korban) menawarkan untuk menjadi PNS di Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak melalui suaminya bernama (IS) yang status sebagai ASN di Kementrian Agama Kabupaten Lebak.

Selanjutnya, sekitar tanggal 31 Agustus 2019, (NJ) menelpon kembali kepada Maya Amalia Sulasti (Korban) mempertanyakan perihal tawaran jadi PNS dan meminta uang tanda jadi sebesar 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

“Jadi kerugian yang mencapai Rp. 1.008.500.000, (satu milyar delapan juta rupiah di minta oleh pelaku melalui transfer sebanyak 28 kali dan secara cash 5 kali,dan bahkan separo uang yang di berikan dari korban itu dapat pinjam” terangnya

Dikatakan Agus, jika di kaji dari kronologis kejadian tersebut mengapa penyidik hanya akan menjadikan tersangka satu orang, sedangkan (NJ) istri pelaku yang berperan sebagai petunjuk tidak dijadikan tersangaka.

“Kami protes keras jika tersangka hanya satu orang karena penghubung dan penunjuknya perempuan NJ tidak di jadikan tersangka “ujarnya.

Ia menduga bahwa, tidak menutup kemungkinan adanya korban-korban lain dalam peristiwa serupa, maka diharapkan segera membuat laporan di kepolisian guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Kami menduga bahwa kejadian ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Kabupaten Lebak, khusunya di Kementrian Agama dan Dinas Kesehatan.dan seyogyanya tuntutan Jaksa penuntut umum (jpu) dan putusan Hakim Pengadilan pidana harus memberikan efek jera kepada para pelaku, dengan memberikan hukuman maksimal atau setidak-tidaknya mendekati pada maksimal dengan sanksi pemecatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).dan ini agar menjadi perhatian masyarakat luas, agar tidak terjadi lagi kejadian serupa atau untuk dijadikan pembelajaran buat kita semuanya”  tandasnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Cibadak AIPTU Danang saat di konfirmasi wartawan melalui Whats Appnya menjelaskan bahwa perkara tersebut sedang dalam proses,namun ketika di tanya terkait peran pihak lain yang selaku penghubung kepada korban, AIPTU Danang menyampaikan bahwa masih menunggu perkembangan selanjutnya setelah berkas tersebut di kirim ke JPU.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas akan kita kirim ke JPU”kata Danang

Hingga berita ini ditayangkan masih berusaha mngkonfirmasi yang oknum ASN tersebut.(man)

Caption: Korban Maya Amalia Sulasti Menyerahkan Bukti Pengaduan Kepada Lawyer Agus Ruhban Tabri Windarta.

Penulis : (Badri)

TerPopuler