Ketua Bawaslu Purwakarta,Kang Ujang Membenarkan Pindah Gedung Yang Akan Di Bangun Kantor Diskominfo -->

Ketua Bawaslu Purwakarta,Kang Ujang Membenarkan Pindah Gedung Yang Akan Di Bangun Kantor Diskominfo

3 Agu 2021, Agustus 03, 2021
Pasang iklan




Purwakarta | Aspirasijabar- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta yang memiliki Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bergegas pindah kantor yang sebelumnya dari jln. RE.Martadinata ke jln. Mr. Kusuma atmaja no. 65 kel. cipaisan - purwakarta.  

Terkait kepindahannya, lembaga penyelenggara tersebut, dikarenakan gedung yang ditempati akan dibangun oleh pemda purwakarta untuk kantor diskominfo, hal ini dibenarkan kang ujang saat dikonfirmasi oleh media, sapa'an akrab ketua bawaslu purwakarta.pada Senin, 2 Agustus 2021.

Menurut Kang Ujang "Sebelumnya pemda menyanggupi terkait pindah kantor bawaslu, pemda akan tanggung biaya kantor penyewaan, tapi tidak ada kejelasan dengan alasan tidak ada anggaran dan malah disuruh gabung dengan kpu untuk sementara, akhirnya bawaslu purwakarta mengajukan anggaran ke provinsi untuk sewa kantor." 

"Bawaslu purwakarta mendapatkan izin pinjam pakai kantor yang beralamat di Jln. RE. martadinata terhitung awal januari tahun 2019, dalam MoU yang dibuat antara Pemda dan Bawaslu selama 1 tahun, namun diawal tahun 2020 Bawaslu menyampaikan surat ke pemda terkait perpanjangan kantor dan rencananya akan melakukan audiensi.

Dalam hal ini "surat yang dilayangkan bawaslu tidak ada jawaban dari pemda dan hanya menyampaikan melalui sekpri bupati bahwa saat ini kondisi sedang covid dan tidak bisa bertatap muka secara langsung," "ungkap ujang.

Selanjutnya Kang Ujang menjelaskan bahwa "Pada Bulan juni akhir tahun 2021 ternyata ada surat dari distarkim dengan nomor : 640/252A/Distarkim perihal pengosongan Kantor Bawaslu Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Kantor Diskominfo TA 2021,pada tanggal 11 Juni 2021." 

"Dalam isi surat tersebut gedung yang saat itu masih digunakan akan dibangun pada Awal bln juli 2021. menanggapi surat tersebut bawaslu melayangkan surat yang ke 2 yang ditujukan kepada Bupati dengan nomor surat ke bupati nomor 051/HM.02.00/K.JB-14/06/2021 pada tanggal 14 Juni 2021 perihal Pinjam pakai asset pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk perpanjangan dan kejelasan kantor yang ditempatinya, namun lagi-lagi tidak ada jawaban.""Jelasnya

Kang Ujang menambahkan bahwa "menyayangkan sikap tersebut dikarenakan permohonan yang diajukan tak kunjung ada balasan, adapun surat balasan yang datang perihal pengosongan dengan waktu yang diberikan relatif singkat dari distarkim, berharap kedepan tidak terjadi lagi tolonglah pergunakan langkah atau berikan kebijakan yang sedikit agak halus atau eloklah walaupun sedikit, karena kami juga lembaga pemerintah yang dilindungi oleh undang-undang dan tupoksinya pun diatur oleh undang-undang juga.""Pungkasnya

(Red)

TerPopuler