JPU Tuntut Hukuman Mati Pembunuh Sadis Tewaskan Empat Korban -->

JPU Tuntut Hukuman Mati Pembunuh Sadis Tewaskan Empat Korban

15 Sep 2021, September 15, 2021
Pasang iklan

Aspirasijabar || Rembang - Pengadilan Negeri Rembang kembali menggelar sidang virtual ke Sepuluh kasus terdakwa Sumani yang melakukan pembunuhan secara sadis terhadap Empat Korban dalam Satu Keluarga pada beberapa bulan yang lalu Di Desa Turusgede. Sidang di gelar di Ruang Sidang Kartika secara virtual. Rabo, 15/9/2021



Sidang ke Sepuluh Pengadilan Negeri Rembang di pimpin Hakim Ketua Anteng Supriyo SH. MH Hakim anggota Satu Eri Susanto SH, Hakim anggota Dua. Ikbal Albania SH MH.
Jakasa Penuntut Umum Fata SH, Pendamping Hukum Terdakwa Setyo Langgeng SH. MH.

Sidang yang di buka oleh Hakim Ketua Anteng Supriyo SH. MH dengan menghadirkan terdakwa Sumani secara virtual dalam persidangan. Langsung meminta JPU untuk memberikan bacaan tuntutan terhadap terdakwa Sumani.

JPU Fata SH membacakan tuntutan setelah selama Sembilan  Kali sidang, JPU menghadirkan saksi saksi, baik saksi Umum maupun saksi Ahli.

Setelah melalui persidangan yang panjang dengan bukti dan saksi saksi yang telah menguatkan terdakwa Sumani melanggar hukum dengan sengaja menghilangkan nyawa dengan Empat Korban di antaranya masih anak anak.

Maka JPU mengajukan tuntutan ya dengan Hukuman Mati bagi terdakwa Sumani.

Dengan pembacaan tuntutan dari JPU kepada Sumani, dengan tuntutan Hukuman mati,  maka Hakim Ketua Anteng Supriyo SH.MH. memberikan kesempatan kepada pendamping hukum Sumani Setiyo Langgeng SH.MH. untuk mengadakan pledoi atau pembelaan hukum. 

Sidang akan di gelar kembali pada Tanggal 29/9/2021 untuk mendengar Pledoi yang akan di ajukan oleh pendamping Hukum Editor jumadi

TerPopuler