DPP LSM PMPR-INDONESIA Angkat Bicara Mengenai Perbup PILKADES Kabupaten Bandung Barat No. 10 Tahun 2021 -->

DPP LSM PMPR-INDONESIA Angkat Bicara Mengenai Perbup PILKADES Kabupaten Bandung Barat No. 10 Tahun 2021

17 Nov 2021, November 17, 2021
Pasang iklan

Aspirasijabar | Bandung Barat - Beberapa Waktu lalu Bandung Barat sempat Heboh dengan adanya  Ketidak Puasan atas keputusan yang terjadi dalam Rangkaian Pilkades di Bandung Barat . 

Tepatnya pada Pemilihan Kepala Desa Ciptagumati Kecamatan Cikalong Wetan Kab. Bandung Barat yang mana terdapat Perselisihan antara PPKD (Panitia Pemilihan Kepala Desa) dengan salah satu Bakal Calon Kepala Desa yang gugur secara Administrasi yaitu saudara Deris Taufik Hadian. 

Menurut Keterangan yang di dapatkan Oleh DPP LSM PMPR-I bahwa terdapat suatu permasalahan dalam rangkaian Pilkades di Desa Ciptagumati Kecamatan Cikalong Wetan Kab. Bandung Barat diantaranya yaitu Calon atas nama Deris Taufik Hadian tidak memiliki Pengalaman bekerja di LKD Desa sehingga tidak layak masuk dalam Nominasi Menjadi Calon Kepala Desa Ciptagumati. 

Menurut Ketua PPKD Desa Ciptagumati Yuki Abdurahman bahwa proses Pilkades yang dijalankan sudah sesuai dengan Perbup No.10 Tahun 2021 intinya seperti itu. 

Dalam Hal ini Ketua Umum DPP LSM PMPR INDONESIA Kang Rohimat Joker bersama Sekretaris Jenderal Nya yaitu Kang Anggi Dermawan M.Pd menyoroti Kejadian dalam rangkaian Pilkades di Desa Ciptagumati tersebut. 

Kang Joker menambahkan bahwa Keputusan Usia minimal 28 Tahun untuk batas minimal Calon Kepala Desa itu dasarnya dari mana? UUD DESA kah atau PP atau Peraturan Menteri? Karna yang kang Joker Tau sampai Saat ini bahwa Usia minimal calon kepala Desa itu 25 Tahun sesuai yang tercantum dalam UUD Desa No 16 Tahun 2014 . 

Kemudian Sekjen PMPRI kang Anggi Dermawan juga menambahkan , mengenai syarat pencalonan itu salah satunya harus berpengalaman kerja di LKD seperti yang tertuang dalam Perbup Kabupaten Bandung Barat No.10 Tahun 2021 . 

Kang Anggi Menanyakan pertama Aturan mempunyai pengalaman bekerja bagi CAKADES itu Konsideran nya mengambil dari mana sehingga Perbub menyatakan seperti itu ? Kemudian untuk Persyaratan mempunyai pengalaman bekerja di LKD itu memang untuk Semua calon kepala desa ? Dalam Hal ini DPRD Komisi 1 Kabupaten Bandung Barat saya rasa harus lebih jeli dalam menganalisis kasus semacam ini Pungkasnya. 

Kemudia kang Joker juga menambahkan  bahwa kejadian semacam ini merupakan miskomunikasi yang sangat fatal artinya kesiapan Panitia di tingkat Kabupaten Bandung Barat belum siap seutuhnya sehingga menyebabkan Polemik di tingkat desa . Kedepannya Kita akan berusaha mengungkap Siapa Mafia Pilkades dibalik kejadian ini semua.


Red, 

TerPopuler