Gawat.. Selain Bau Busuk Bagunan Milik CV.TMJ Cold Storage Sea Food, Berdiri Tanpa Ijin, -->

Gawat.. Selain Bau Busuk Bagunan Milik CV.TMJ Cold Storage Sea Food, Berdiri Tanpa Ijin,

7 Jan 2022, Januari 07, 2022
Pasang iklan

Aspirasijabar | Medan - Marelan -Kendati sudah sering di sosialisasikan, aturan PERDA yang melarang membangun tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), ternyata masih ada saja yang melanggar seperti bangunan milik CV.MTJ pengelola pembekuan cold storage sea food asil tangkapan dari laut, beralamat dijalan kapten Rahmat Buddin lingkungan 06, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Mirisnya Bangunan tersebut  yang diduga tidak memiliki ijin bersebelahan dengan kantor kecamatan Medan Marelan,Hal tersebut tentu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2010 tentang," Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang seharusnya setiap adanyan pembangunan harus mengantongi izin.

Menurut salah satu warga sekitar, Wira SH.juga selaku aktivis di Medan Utara mengatakan ” Memang saya melihat aktivitas dalam gudang itu terlihat sepi, seperti sembunyi-sembunyi, jadi kesan nya seperti gudang ilegal, beda sama gudang yang lainnya, ramai dan
ada aktivitas nya ” ucapnya

Saat kami menindak lanjuti laporan warga sekitar bangunan tersebut, kami dapati didalam area pergudangan itu terdapat aktivitas pengolahan asil tangkapan dari laut yg menurut warga menjadi biang permasalahan, sebabnya?.pulusi yang keluar dari dalam mengeluarkan aroma bau busuk.
Kami pun mencoba mempertanyakan tentang hal tersebut kepada salah satu penjaga pintu depan security  yang saat itu berada di lokasi tersebut, namun sangat disayangkan dirinya, ketika ditanya dimana pemilik bangunan itu yg bernama Herman,dia mengatakan beliau tidak berada ditempat,"ucap penjaga dan enggan memberikan keterangan terkait masalah bangunan yang tidak memiliki ijin mendirikan bangunan  yang kami lihat, bahkan berusaha keras menghalang-halangi kami sebagai sosial kontrol yang berbadan hukum sesuai Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat 1.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 (empat) ayat 2 (dua) dan 3 (tiga) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta”

Adapun dugaan yang kami terima dari salah satu sumber yang dapat kami percaya, bahwa dalam proses perijinan baik itu bangunan juga tempat cold storage sea food tersebut, diduga tidak mengantongi ijin-ijin seperti UPL/UKL dll. Maka kami berharap pemerintah
setempat khususnya kecamatan Medan Marelan tidak tutup mata atas berdirinya bangunan tersebut sesuai PP No 6 tahun 2010.

Menurut keterangan Kasih trantib kecamatan Medan Marelan,Fajar saat ditemui wartawan, di kantornya pada hari Kamis 06/1/2022 terkait bangunan dan tempat pengelolaan yg menurut warga bermasalah, dirinya belum menerima laporan, sedangkan masalah bangunan tanpa ijin pihak kami sudah ada tuk menyurati kepada pemilik,"terangnya.


( MJ/ EK )

TerPopuler