Posko Pengaduan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi -->

Posko Pengaduan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi

12 Jan 2022, Januari 12, 2022
Pasang iklan

Aspirasijabar |Cimahi - Bagi buruh yang memiliki keluhan seputar pembayaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2022, bisa langsung mendatangi Posko Pengaduan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi.

Bahkan Yanuar juga mengklaim, hingga saat ini belum ada perusahaan atau pekerja yang datang melakukan pengaduan perihal UMK tahun 2022, yang berlaku sejak 1 Januari lalu. 

"Kalau sejauh ini sih belum ada pengaduan soal UMK. Mudah-mudahan tidak ada, artinya semua buruh mendapatkan hak sesuai aturan," terangnya.

Yanuar juga mengakui,  partisipasi pekerja atau Buruh dalam melaporkan ketidaksesuaian UMK akan sangat membantu pihaknya. Apalagi sejak tim pengawas ketenagakerjaan ditarik kewenangannya ke Pemprov Jabar, sampai saat ini kantor Dinasker Kota Cimahi belum memiliki tim pengawas lagi.

Rencananya, kata Yanuar, ke depan pihaknya akan membentuk tim internal untuk membantu pengawasan ketenagakerjaan di Kota Cimahi.

"Kita belum punya tim pengawasan, karena ditarik di provinsi, dan di kita belum ada. Insyaallah rencananya mudah-mudahan ke depan kita bentuk tim untuk mengawasi pelaksanaan," tukasnya.


Red, 

TerPopuler