AKBP M Kasubdit Fasharkan Polda Sulsel Rudakpaksa Remaja Putri di Goa Sulsel terancam 20 tahun Penjara. -->

AKBP M Kasubdit Fasharkan Polda Sulsel Rudakpaksa Remaja Putri di Goa Sulsel terancam 20 tahun Penjara.

2 Mar 2022, Maret 02, 2022
Pasang iklan
Aksi Damai menentang Kejahatan Seksual Terhadap Anak di PN Malang..

Aspirasijabar | Jakarta - Kasus Rudapaksa yang patut diduga dilamukan oknum Perwira Polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)  yang bertugas sebagai Kasubdit Fasharkan Direktorat Pola Airud Polda Sulawesi Selatan sebuah perbuatan menjijikkan, memalukan dan  merupakan tindak pidana luar biasa dan merendahkan martabat kemanusiaan dan mendapat atensi serius dari Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

Mengingat korbannya disinyalir lebih dari satu orang dan perbuatannya telah merendahkan martabat kemanusiaan korban  dan tindak pidana luar biasa, serta unsur-unsur pidana telah terpenuhi maka Komnas Perlindungan Anak  mendesak Polda Sulsel  mendakwa atau menjerat pelaku dengan ketentuan yang diatur pasal 81 dan pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002, junto pasal 64 KUH  Pidana dengan ancaman pemecatan dari kesatuannya serta sanksi pidana 20 tahun atau seumur hidup. 

Hukuman ini pantas diterima pelaku karena dilakukan secara berulang dan korbannya juga lebih dari seorang, jelas Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya yang dibagikan kepada sejumlah media di kantornya Rabu 02/03/22.
Arist Merdeka Sirait
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

Demi keadilan bagi korban  dan harkat martabat anak serta masa depan anak,  Komnas Perlindungan Anak meminta Kapolda Sulsel untuk memberhentikan terduga pelaku dari tugasnya sebahai Kasubdit Fasharkan dan menyerahkan pelaku kepada Direskrimum Polisi unuk segera ditahan dan dikurung untuk dimintai pertanggungjawaban hukum dan meminta Unit PPA Polda Sulsel melakukan dampingan psikologis dan trauma bagi korban.

"saya meminta Kapolda Sulsel bertindak tegas untuk kasus kejahatan seksual yang dilakukan anggota terhadap anak-anak", tidak ada kata damai dan teransi terhadap kejahatan seksual ,  pinta Arist.

Untuk kasus kejahatan seksual ini pemerintah Goa patut hadir untuk memberikan.layanan  traumatis dan medis dan memberikan konpensasi bagi korban dan keluarganya, dan jangan kita biarkan korban  menderia sendiri, tambah Arist.


Red, 

TerPopuler