Nasib Apes Emak - Emak Berisial RN (40) Harus Berurusan Dengan Polisi -->

Nasib Apes Emak - Emak Berisial RN (40) Harus Berurusan Dengan Polisi

5 Apr 2022, April 05, 2022
Pasang iklan



Aspirasijabar || PURWAKARTA - Seorang emak-emak yang diketahui berinisial RN (40) warga Desa Cikaobandung, Kecamatan Jatilihur, Kabupaten Purwakarta diamankan jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta.

Sebelumnya wanita paruh baya tersebut diamankan warga usai colong emas di salah satu rumah warga di Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta belum lama ini. RN lalu diserahkan ke polisi oleh warga.

Diketahui, emak-emak tersebut kerap melakukan aksi tindak pidana pencurian ini di sejumlah tempat. Namun, kali ini pelaku bernasib sial dan berujung berurusan dengan hukum.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, pelaku menjelaskan cara aksi pelaku yang dilakukan di siang bolong. Rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya jadi sasaran.

"Kejadiannya di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, tersangka satu orang nama RN. Modus operandinya pelaku melihat rumah kosong yang tidak dikunci dia masuk, setelah masuk melakukan pencurian," ujar Hery, sapaan akrab Kapolres Purwakarta itu, pada Selasa, 5 April 2022.

Kapolres menambahkan, sebelum mengeksekusi target rumah curian, pelaku biasanya melakukan pemantauan di sekitar rumah korban. Setelah dirasa sepi atau kosong dan tidak rumah dikunci, pelaku langsung melancarkan aksinya.

"Pelaku menggunakan sepeda motor untuk mencari rumah yang sepi atau kosong. Setelah dapat, pelaku masuk dan mengambil barang berharga, kemudian kabur," tutur perwira polisi yang terkenal dengan keramahannya itu.

Dari tangan tersangka, Kata Hery, polisi mengamankan barang bukti berupa perhiasan jenis gelang, cincin, anting dan emas murni dengan total mencapai Rp 13 juta.

Selain itu, Polisi juga menyita satu unit sepeda motor milik pelaku. Saat ini pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Purwakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku terancam pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara," tungkas AKBP Suhardi Hery Haryanto.

(Yosi)

TerPopuler