Aspirasijabar || Purwakarta -
-Pemerintah Kecamatan Darangdan bersama Unit Pengumpul Zakat (UPZ) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung di pendopo Kecamatan Darangdan, pada Rabu 6-April 2022.
Rakor tersebut selain menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 juga dihadiri Sekcam Darangdan Babang Subarna, M.Pd, Ketua UPZ Kecamatan Darangdan Agus Sugiri, Spd.i yang merupakan Kepala KUA Kecamatan Darangdan, bersama Asep Edi Kusnaka,SH selaku Sekretaris UPZ, dan Ustad Ade Sape'i selaku Bendahara UPZ, Serka Yayan Suryana babinsa Desa Linggasari/Neglasari Koramil 1903 mewakili kehadiran putranya bernama Nadzar Hibatuloh Nabil peraih juara 2-MTQ Tahfid& Tilawah 5-Zuz, sekaligus mewakili Danramil 1903 Darangdan, kemudian dihadiri Kepala Desa seKecamatan Darangdan yang mayoritas di wakili oleh Sekretaris
Desa (Sekdes) dari 15-desa seKecamatan Darangdan, serta dihadiri para Ketua UPZ tingkat Desa seKecamatan Darangdan.
Narasumber kegiatan yaitu, Babang Subarna, MPd Sekcam Darangdan, Agus Sugiri, S.Pdi Ketua UPZ Kecamatan Darangdan dan Ustad Ade Sape'i, S.Pdi, Penais KUA Kecamatan Darangdan, kemudian moderator adalah Asep Edi Kusnaka, SH.
Sekcam Darangdan Babang Subarna dalam kata sambutannya bahwa zakat fitrah tahun 1443 Hijriyah atau 2022 Masehi sebesar Rp. 31.250,- per orang atau beras seberat 2,5 kilogram. "Jelas Sekcam Darangdan"
Ditempat yang sama, Agus Sugiri Ketua UPZ Kecamatan Darangdan, mengatakan bahwa penetapan zakat fitrah tahun 1443 Hijriyah atau 2022 Masehi oleh Baznas Purwakarta bersama Kesra Pemkab Purwakarta, Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, MUI Kabupaten Purwakarta, DMI Kabupaten Purwakarta, serta Dewan Syari'ah Baznas Purwakarta.
Semoga dengan adanya keputusan ini menjadi acuan umat muslim di Kabupaten Purwakarta khususnya umat muslim di Kecamatan Darangdan dalam menunaikan zakat "Ujar Agus Sugiri, S.Pdi"
Penjelasan Ustad Ade Sape'i Sekjen MUI Kecamatan Darangdan selaku Sekteris UPZ, bahwa pengertian zakat fitrah perlu dipahami setiap umat muslim, pasalnya zakat ini wajib dilakukan oleh setiap umat islam yang mampu.
Membayar zakat fitrah tidak bisa sembarangan.Ada beberapa ketentuan membayar zakat fitrah yang perlu kita pahami. "Jelasnya"
Alhamdulillah putra-putri peserta MTQ untusan dari Kecamatan Darangdan yang meraih Juara MTQ Tingkat Kabupaten Purwakarta, yaitu :
1.Hernawati Juara 2 MTQ Remaja P.I asal Desa Neglasari.
2.Agung Ahmad Zaelani Juara 3 MTQ Tilawah Remaja P.A asal Desa Darangdan.
3.Nadzar Hibatulloh Nabil Juara 2 MTQ Tahfid & Tilawah5-Zuz asal Desa Sawit. "Pungkas Ustad Ade Sepe'i"
Penulis : Bah Endang