LSM BMI Mengadakan Audensi Dengan DPRD Kota Serang Sorotii Kandang ayam Dan Pabrik Teriplek Di Duga melanggar Perda -->

LSM BMI Mengadakan Audensi Dengan DPRD Kota Serang Sorotii Kandang ayam Dan Pabrik Teriplek Di Duga melanggar Perda

27 Jun 2022, Juni 27, 2022
Pasang iklan

Aspirasijabar | Serang - Audiensi LSM BMI wilayah serang diterima oleh DPRD kota serang yang diwakili langsung oleh ketua komisi satu DPRD kota serang bapak Muji Rohman SH, didampingi sekretaris dan para anggotanya di ruang rapat komisi satu DPRD kota serang  (senin 27/06/2022)

Dalam audiensi nya Didi haryadi, S.pd.i sebagai Ketua LSM BMI wilayah serang merasa resah dengan maraknya peternakan ayam dan pabrik triplek di kota serang yang sampai saat ini pemerintah kota serang belum melakukan penertiban

Padahal ternak ayam di kota serang tidak sesuai dengan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota serang baik peraturan daerah tahun 2011 maupun di perubahan perda tahun 2020, karena dalam peraturan tersebut tidak ada regulasi lagi mengenai ternak ayam dan pabrik triplek di kota serang khususnya kec Curug.

Didi juga menyampaikan aspirasinya kepada DPRD kota serang agar DPRD menindaklanjuti persoalan maraknya ternak ayam yang diduga sudah melanggar peraturan daerah kepada pemerintah kota serang untuk melakukan penutupan, karena selain melanggar perda pemerintah kota serang juga sudah memberikan disinsentif selama kurang lebih 5 tahun kepada pengusaha ternak ayam untuk hengkang dari pusat pemerintahan provinsi Banten yaitu di kec Curug masa mau minta disinsentif lagi

Kalo pemerintah kota serang memberikan disinsentif lagi kepada pengusaha ternak Ayam dan pabrik triplek di kota serang khususnya di kecamatan curug, sampai kapan ternak ayam bisa hengkang dari pusat pemerintahan provinsi Banten, dikhawatirkan nanti kalo ada pergantian wali kota serang yang baru diberikan disinsentif lagi oleh walikota yang baru dan terus berkepanjangan tidak ada penyelesaian.

sebelumnya LSM BMI juga sudah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada walikota Serang, namun sangat disayangkan hingga sampai saat ini walikota serang belum pernah ada jawaban

Harapan kami kepada DPRD kota serang agar segera melakukan tindakan yang tepat, terarah dan terukur, karena peraturan daerah (perda) itu kan produk DPRD kota serang mereka yang membuat perda tersebut, masa produknya sendiri dilanggar oleh instansi yang lain mereka mau diam saja. 

Selain itu ketua komisi satu DPRD kota serang bapak Muji Rohman SH, beserta jajarannya memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada LSM BMI karena sudah membantu menyampaikan aspirasinya dan insya Allah dalam waktu dekat ini akan menindaklanjuti dengan menyurati walikota Serang, karena mengenai penutupan itu bukan ranahnya DPRD itu ranahnya walikota serang, dalam hal ini DPRD kota serang hanya sebatas fungsi pengawasan sedangkan walikota serang sebagai exsekutoor.


Neni/Badri

TerPopuler