Kapolres Purwakarta Perintahkan Anggotanya Tindak Tegas Pelaku Kriminalitas -->

Kapolres Purwakarta Perintahkan Anggotanya Tindak Tegas Pelaku Kriminalitas

14 Agu 2022, Agustus 14, 2022
Pasang iklan



Aspirasijabar ||Purwakarta -Untuk mencegah terjadinya kejahatan konvensional, diantaranya aksi pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), aksi premanisme dan genk motor, Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengintruksikan kepada jajarannya meningkatkan patroli di jam rawan.

"Kita perintahkan seluruh anggota yang melaksanakan piket baik di Polres maupun di Polsek untuk senantiasa melakukan kegiatan patroli dijam-jam rawan untuk mencegah kejahatan lainnya di lingkungan masyarakat seperti perumahan ataupun perkampungan,"ucap AKBP Edwar Zulkarnain, pada Sabtu, 13 Agustus 2022.

Kapolres mengatakan, patroli ini merupakan bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat memberikan Rasa aman dan mencegah  terjadi kejahatan saat masyarakat tengah beristirahat maupun beraktivitas.

"Kami selaku jajaran Polres Purwakarta selalu berusaha memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Kegiatan Patroli jam rawan tersebut dilakukan sebagai jawaban strategis Harkamtibmas sekaligus jaminan keamanan agar masyarakat bisa tidur nyenyak dengan mengutamakan tindakan preventif, "tegas Edwar.

Kapolres menyebut, kegiatan patroli itu harus rutin terutama pada lingkungan masyarakat,  jam rawan malam hari, agar masyarakat merasa aman dan nyaman dengan adanya kehadiran anggota Polri di lapangan dalam menjaga wilayahnya tetap aman kondusif.

"Kami terus mengingatkan, agar personel Polres Purwakarta maupun Polsek jajaran secara berkelanjutan melakukan patroli rutin ini. Utamanya pada jam-jam rawan tindak kriminalitas, "ucap perwira polisi yang terkenal dengan  keramahannya itu.

Edwar Zulkarnain pun meminta para anggotanya tidak segan untuk memberikan tindakan tegas bagi para pelaku kriminal dan orang yang melakukan perbuatan melanggar  hukum.

"Jangan segan-segan berikan tindakan tegas bagi yang meresahkan masyarakat melawan  perbuatan hukum, "katanya.

Edwar menjelaskan, yang dimaksud tindakan tegas itu beragam. Mulai dari tindakan tangan kosong hingga tembakan senjata api jika dianggap membahayakan keselamatan.

"Lebih tepatnya penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009. Jadi tidak mesti tembakan, tapi mulai dari kendali tangan kosong sampai dengan tembakan manakala membahayakan keselamatan petugas atau masyarakat, "Jelasnya.
Menurutnya, tindakan tegas perlu dilakukan untuk membuat efek jera dan mencegah terjadinya tindak kejahatan lain. 

Kini, lanjut Edwar, pihaknya pun fokus pada tindakan pencegahan dengan mengerahkan seluruh anggotanya untuk patroli ke seluruh wilayah hukum Polres Purwakarta.

Hal itu dianggap sebagai salah satu cara untuk memberikan syok terapi dan menutup ruang terjadinya aksi-aksi kejahatan di masyarakat.

"Preventif penggalangan kekuatan untuk syok terapi membatasi ruang gerak bagi yang coba-coba melakukan kejahatan di Kabupaten Purwakarta, "tegas AKBP Edwar Zulkarnain.

Red/Bah Endang.

TerPopuler