Tidak Sesuai Aturan, Penyaluran BPNT Di Kelurahan Baleendah Tetap Berjalan -->

Tidak Sesuai Aturan, Penyaluran BPNT Di Kelurahan Baleendah Tetap Berjalan

23 Sep 2022, September 23, 2022
Pasang iklan


Aspirasijabar || Kabupaten Bandung
Bantuan Pangan Non Tunai atau (BPNT) adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM ) Sebesar  Rp. 200,000., setiap bulannya. Penyaluran bansos BPNT melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di agen e-warong yang bekerjasama dengan himbara. 

Sebelum melakukan penyaluran agen e-warong harus memahami dulu regulasi aya ada di Pedum ( Pedum Umum ) salahnya satunya 6 T yaitu, tepat jumlah, tepat sasaran, tepat harga, tepat kualitas, tepat administrasi dan tepat waktu. Semua indikator tersebut jika dijalankan dengan baik, tentu akan berdampak langsung pada keberhasilan program bantuan sosial tersebut.

Baca juga : 


Namun regulasi dan indikator 6 T yang ada di Pedum BPNT seolah-oleh tidak dihiraukan oleh agen e-warong yang berada di Kelurahan Baleendah Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, salah satunya agen e-warong Cucu selain tidak paham tentang aturan komoditas yang seharusnya di salurkan oleh agen untuk KPM diantaranya beras harus standar Premium dan mesin EDC pun meminjam dari agen e-warong a.n  Enjang Mahmudin yang berdomisili di Kertasari Kabupaten Bandung.

Kamis, 22/09/22. Ketika dimintai keterangan kepada agen e-warong Cucu ditempat penyaluran Gor Baleendah, Cucu Mengatakan "Penyaluran BPNT untuk bulan agustus dilakukan di Gor sesuai arahaan Bapak. Babinsa dan babhinkamtibmas karena sebelum nya pernah di tegur karena terlihat masyarakat berkerumun jadi untuk mengantisipasi kerumunan makannya saya di arahken kesini Gor Kelurahan Baleendah, dan untuk penggesekan pun dilakukan di hari kamis lalu struknya saya kasih kumpulkan lalu nanti di salurkan ke tiap rw."Ungkap Cucu.

Baca Juga : 


Selain itu terkait Mesin EDC yang di pakai oleh agen e-warong Cucu yang tidak sesuai dengan peruntukannya serta beras yang disalurkan entah beras premiun atau medium yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, Cucu pun menerangkan " Untuk mesin EDC yang saya pakai memang bukan mesin EDC punya saya melainkan meminjam ke agen e-warong lain, karena mesin saya dan mesin agen yang satu nya lagi sedang eror atau harus di upgrade, sehingga saya diberikan mesin EDC ini dari teh Lia selaku TKSK, dan kalau untuk beras saya tidak tahu menahu karena itu hanya teh Lia yang tahu dan paham saya hanya menyalurkan saja, untuk berbicara lebih tentang beras saya tidak berani berbicara takut salah silakan tanyakan saja langsung ke teh Lia. "pungkas Cucu.

Menanggapi pernyataan dari agen e-warong Cucu media aspirasijabar mencoba menghubungi Lia selaku TKSK dan Suppliyer dari komiditi yang disalurkan di Kelurahan Baleendah untuk dikonfirmasi, Namun hingga berita ini muncul tidak ada komunikasi yang baik dari pihak TKSK/ Suppliyer untuk meluruskan permasalahan ini dilapangan.


Arn24

TerPopuler