Ketua FATAYA NU morotai meminta polres bahkan polda malut menindak oknum polisi sesuai dengan uu yng berlaku -->

Ketua FATAYA NU morotai meminta polres bahkan polda malut menindak oknum polisi sesuai dengan uu yng berlaku

2 Okt 2022, Oktober 02, 2022
Pasang iklan




Aspirasijabar ||Morotai-Apapun dalihnya, tindak kekerasan tidak bisa dibenarkan. Meskipun dalihnya suami istri atau kah pacaran, itu tidak di benarkan apa lagi mantan pacar yang sudah tiga kali berbuat memukul dan bahkan tahun kemarin sempat mengancam dengan pistol kepada korban.


Diketahui sebelumnya, seorang pria melakukan tindak kekerasan kepada seorang wanita. Pelaku (RD) diduga merupakan oknum kepolisian yang bertugas di satuan narkoba polres pulau morotai


Menurut Yuliana, dosen Ekonomi UNIPAS sekaligus Ketua FATAYAT NU menilai bahwa kasus yang menimpa Diha Febriyanti Putri Pratama Tanimbar (21 Tahun) menurutnya menambah panjang daftar kasus yang melibatkan oknum Polisi. Dari berbagai kasus yang melibatkan oknum polisi sebelumnya harusnya bisa dijadikan contoh bagi anggota POLRI yang lain khususnya di Polres Pulau Morotai bukan malah sebaliknya menambah panjang daftar karena sangat disayangkan yang harusnya melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat malah penjadi pelaku penganiyaan, lantas kepada siapa masyarakat harus meminta perlindungan hukum jika penegak hukum sendiri menjadi pelaku.


 
Ketua Fatayat NU juga menambahkan bahwa kasus ini harus diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku sebab kejadian serupa yakni RB sudah melakukan kekerasan serupa terhadap Dhina (21 tahun) lebih dari 1 kali dan semua berakhir dengan penyelesaian secara kekeluargaan dan hal itu tidak menjadi efek jera bagi RB untuk tidak melakukan kekerasan atau penganiyaan serupa kepada korban. Ketua Fatayat NU meminta agar masalah ini benar-benar diseriusi agar jangan ada lagi oknum yang merasa diri kebal hukum dan berbuat sesuka hati kedepannya. Ketua Fatayat NU menambahkan oknum harus di proses dan adili sesuai dengan UU yg berlaku seet meminta kepada Polres Pulau Morotai uantuk tidak melindungi aknum yang tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat


Menurut Yuliana, dosen Ekonomi UNIPAS sekaligus Ketua FATAYAT NU menilai bahwa kasus yang menimpa Diha Febriyanti Putri Pratama Tanimbar (21 Tahun) menurutnya menambah panjang daftar kasus yang melibatkan oknum Polisi. Dari berbagai kasus yang melibatkan oknum polisi sebelumnya harusnya bisa dijadikan contoh bagi anggota POLRI yang lain khususnya di Polres Pulau Morotai bukan malah sebaliknya menambah panjang daftar karena sangat disayangkan yang harusnya melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat malah penjadi pelaku penganiyaan, lantas kepada siapa masyarakat harus meminta perlindungan hukum jika penegak hukum sendiri menjadi pelaku.
Ketua Fatayat NU juga menambahkan bahwa kasus ini harus diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku sebab kejadian serupa yakni RB sudah melakukan kekerasan serupa terhadap Dhina (21 tahun) lebih dari 1 kali dan semua berakhir dengan penyelesaian secara kekeluargaan dan hal itu tidak menjadi efek jera bagi RB untuk tidak melakukan kekerasan atau penganiyaan serupa kepada korban.


 Ketua Fatayat NU meminta agar masalah ini benar-benar diseriusi agar jangan ada lagi oknum yang merasa diri kebal hukum dan berbuat sesuka hati kedepannya. Ketua Fatayat NU menambahkan oknum harus di proses dan adili sesuai dengan UU yang berlaku seet meminta kepada Polres Pulau Morotai untuk tidak melindungi aknum yang tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.(oje)

TerPopuler