mensosialisasikan Perwal Kota Cimahi nomor 27 Tahun 2020, Tentang Tarif Retribusi dan Jasa Umum. -->

mensosialisasikan Perwal Kota Cimahi nomor 27 Tahun 2020, Tentang Tarif Retribusi dan Jasa Umum.

6 Des 2022, Desember 06, 2022
Pasang iklan



Aspirasi Jabar || CIMAHI  –  Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemakaman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, kembali mensosialisasikan Perwal Kota Cimahi nomor 27 Tahun 2020, Tentang Tarif Retribusi dan Jasa Umum. Acara digelar  di aula kantor Kelurahan Cibeber kecamatan Cimahi Selatan, Jl. Ibu Ganirah No. 41 kota Cimahi, Kamis  (01/12/2022 )

Hadir pada acara tersebut, Pj.wali kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, S.Si.,M.M., Camat Cimahi Selatan, Asep Jayadi, S.E., M.M., Kasubag UPTD Pemakaman kota Cimahi, Enda Nurwenda, Lurah se- kecamatan Cimahi Selatan beserta jajaran, Ketua TP-PKK tingkat Kelurahan se- kecamatan Cimahi Selatan dan anggota.

Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota  Cimahi, Dikdik menjelaskan, pemerintah kota Cimahi melalui
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) terkait harga masalah pemakaman yang bertujuan untuk perawatan supaya jangan sampai tempat pemakaman tersebut menjadi angker.



Dikdik menjelaskan, bahwa di kota Cimahi setiap tahunnya masyarakat kota Cimahi sudah jelas bertambah, begitu juga dengan tempat pemakaman sudah dipastikan akan  menjadi Meluas. Dalam hal ini Pemerintah Daerah kota Cimahi berkewajiban untuk menyiapkan tempat pemakaman Umum (TPU).

“Ada yang harus di lakukan oleh pemerintah kota Cimahi terkait dengan pelayanan yang di berikan kepada masyarakat, yang sifatnya harus di terapkan di seluruh lahan pemakaman yang di kelola pemerintahan,” Katanya, kepada wartawan usai acara.

Dikdik menyampaikan, Kegiatan sosialisasi terkait dengan retribusi tentang pemakaman umum sesuai dengan Perwal Kota Cimahi nomor 27 Tahun 2020, Tentang Tarif Retribusi dan Jasa Umum.

” Hal ini perlu di sampaikan kepada masyarakat kota Cimahi khususnya di wilayah kecamatan Cimahi Selatan, supaya masyarakat memahami terkait dengan retribusi ini, supaya tidak menimbulkan sesuatu yang berbeda dengan maksud dan tujuannya.



“Mudah-mudahan ini sesuai dengan harapan kita semua, di dalam pengelolaan pemakaman umum kita harus melakukan dengan baik sehingga masyarakat merasa nyaman, dan tidak memandang pemakaman sebagai tempat yang angker,” ucapnya.



Di tempat yang sama, kasubag UPTD Pemakaman kota Cimahi, Enda Nurwenda menuturkan, bahwa kegiatan  sosialisasi
Ini adalah rangkaian dari kegiatan terakhir UPTD pemakaman terkait dengan Perwal no 27 Tahun 202.

“Mudah-mudahan kedepannya lancar dan bisa di aplikasikan di masyarakat kota Cimahi.
Pemerintah kota Cimahi pada saat ini mengelola 8 TPU, akan tetapi ada 40 TPU yang BPKAD yang di serahkan untuk di kelola, dan menunggu surat perijinannya. Harapan saya dengan adanya sosialisasi ini masyarakat bisa mengetahui, da  memahami bahwa di Cimahi ada UPTD pemakaman, karena banyak isu yang beredar bahwa pemakaman itu mahal, sebenarnya sangat murah,” tandasnya.



Enda menjelaskan,  didalam  aturan jika ahli waris yang 3 kali tidak membayar retribusi pajak selama 6 tahun, makam tersebut akan di bongkar dengan ketentuan yang berlaku,   namun selama ini tidak pernah ada makam yang di bongkar akibat dari hal tersebut.

TerPopuler