Morotai, Maluku Utara - Dalam rangka mencegah bahaya kecanduan judi online, Babinsa Koramil 1514-03/Wayabula Kopda Yosep Koda melaksanakan kegiatan komunikasi sosial dengan menghimbau warga Desa binaan agar tidak terlibat dalam judi online. Kegiatan ini berlangsung di Desa Saminyamau Kecamatan Pulau Rao, pada Kamis, 13 Juni 2024.
Kopda Yosep Koda mengatakan, "Belakangan ini kita sering melihat di media sosial maupun media elektronik, sedang viral maraknya kasus judi online yang merugikan para pelakunya. Permasalahan judi online telah menyentuh berbagai elemen masyarakat."
Ia menjelaskan berbagai dampak negatif dari judi online, di antaranya kecanduan hingga bunuh diri, terpuruknya keuangan, memicu tindak kriminal, pelanggaran privasi, tersebar luasnya data pribadi, rusaknya hubungan baik dengan keluarga, anak terancam putus sekolah, dan terjebak pinjaman online"
"Judi online masuk dalam pelanggaran hukum pidana sesuai dengan UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," terang Kopda Yosep".
Untuk itu, ia menghimbau seluruh masyarakat Desa Saminyamau untuk tidak terlibat dalam judi online. "Para orang tua harus mengontrol penggunaan ponsel bagi anak-anaknya dan menyadari kerugian yang timbul akibat judi online," imbuhnya".
"Mari kita saling mengingatkan dan meningkatkan kesadaran tentang bahaya judi online serta pentingnya menjaga lingkungan sosial yang sehat,"tutup Kopda Yosep".(oje)