Aspirasi Jabar || Subang - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Subang melakukan kunjungan dan koordinasi ke SMA Negeri 1 Pamanukan dalam rangka pemantauan serta penguatan upaya perlindungan anak di lingkungan satuan pendidikan. Selasa. 8/9/2026.
Kunjungan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru dan siswa. KPAD Kabupaten Subang menegaskan bahwa penanganan persoalan tersebut harus ditempatkan dalam perspektif perlindungan anak, dengan tetap menghormati proses pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kunjungan tersebut, jajaran KPAD Kabupaten Subang berdialog dan berkoordinasi dengan pihak sekolah serta pihak terkait untuk memperoleh gambaran mengenai langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan sekaligus memastikan hak dan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas.
Ketua KPAD Kabupaten Subang, Hasanuddin, S.Pd., M.Pd., mengapresiasi keterbukaan pihak SMA Negeri 1 Pamanukan dalam menerima kunjungan dan membuka ruang koordinasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kami mengapresiasi pihak SMA Negeri 1 Pamanukan yang terbuka dan kooperatif dalam upaya penyelesaian persoalan ini. KPAD hadir bukan untuk menghakimi pihak tertentu, tetapi memastikan bahwa aspek perlindungan anak benar-benar menjadi perhatian utama,” ujar. Hasanuddin.
Menurutnya, perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui sinergi antara keluarga, satuan pendidikan, pemerintah, aparat penegak hukum, serta lembaga-lembaga yang memiliki mandat dalam perlindungan anak.
“Perlindungan harus diberikan kepada seluruh anak, termasuk siswa-siswi SMA Negeri 1 Pamanukan. Mereka memiliki hak untuk memperoleh rasa aman, perlindungan, pendidikan yang layak, serta lingkungan belajar yang bebas dari kekerasan dan pelecehan,” tegasnya.
Hasanuddin juga menyampaikan bahwa KPAD Kabupaten Subang akan mendorong seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk aparat penegak hukum dan instansi terkait, untuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"KPAD akan terus melakukan koordinasi dan mengawal persoalan ini sampai tuntas, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Yang paling penting adalah memastikan anak mendapatkan perlindungan dan tidak mengalami dampak lanjutan dari persoalan ini,” katanya.
STATEMENT KCD WILAYAH IV DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT
Perwakilan KCD Wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Salim Munajat, S.Pd., M.Pd., menyampaikan beberapa poin penting:
* KCD Wilayah IV menghormati dan mendukung proses penanganan serta pemeriksaan atas laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan guru dan siswa di SMAN 1 Pamanukan.
* KCD mendukung agar proses penanganan dilakukan secara serius, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
* Kunjungan KPAD Kabupaten Subang ke SMAN 1 Pamanukan pada September 2026 merupakan bagian dari koordinasi dan pemantauan terhadap penanganan persoalan perlindungan anak di lingkungan satuan pendidikan.
* KCD bersama pihak sekolah berkomitmen memberikan ruang dan dukungan yang diperlukan bagi proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
* Keselamatan, perlindungan, martabat, serta hak-hak siswa menjadi prioritas utama.
* KCD meminta seluruh pihak tidak menyebarluaskan identitas korban, informasi pribadi, maupun materi yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas anak.
* Terhadap pihak yang dilaporkan, KCD menyerahkan proses pemeriksaan kepada mekanisme dan pihak yang memiliki kewenangan serta tidak akan mendahului proses pemeriksaan.
* Satuan pendidikan harus menjadi tempat yang aman, nyaman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan serta pelecehan terhadap peserta didik.
* KCD mengapresiasi kunjungan dan koordinasi KPAD Kabupaten Subang serta akan terus berkoordinasi dengan sekolah, KPAD, dan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.
* Masyarakat diimbau mempercayakan proses pemeriksaan kepada pihak berwenang dan tidak melakukan penghakiman melalui media sosial maupun ruang publik.
* Prinsip KCD Wilayah IV: anak harus dilindungi, fakta harus ditemukan, proses harus berjalan sesuai aturan, dan lingkungan pendidikan harus tetap menjadi ruang yang aman bagi setiap peserta didik.
SADATH: PENANGANAN HARUS BERBASIS PERLINDUNGAN ANAK DAN KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK
Sementara itu, Komisioner KPAD Kabupaten Subang Bidang Sosialisasi, Advokasi dan Trafficking, Sadath M. Nur, SHI., MH., menegaskan bahwa penanganan dugaan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak harus menggunakan pendekatan yang berorientasi pada pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Menurut Sadath, secara akademis dan yuridis, anak tidak boleh ditempatkan hanya sebagai objek dalam suatu proses pemeriksaan, tetapi harus diposisikan sebagai subjek pemegang hak yang membutuhkan perlindungan khusus.
"Dalam setiap penanganan persoalan yang berkaitan dengan anak, prinsip kepentingan terbaik bagi anak atau the best interests of the child harus menjadi pertimbangan utama. Artinya, setiap kebijakan, tindakan, maupun proses pemeriksaan harus memperhitungkan keselamatan, martabat, kondisi psikologis, pendidikan, serta masa depan anak,” jelas. Sadath.
Ia menambahkan, pendekatan perlindungan anak tidak berarti mengabaikan proses hukum. Sebaliknya, perlindungan terhadap anak dan penegakan hukum harus berjalan secara beriringan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip objektivitas, keadilan, profesionalitas, dan asas praduga tak bersalah.
“Kita harus membedakan antara perlindungan terhadap anak dengan kesimpulan mengenai benar atau tidaknya suatu dugaan. Perlindungan merupakan kewajiban yang harus segera dilakukan, sedangkan pembuktian mengenai suatu perkara merupakan kewenangan mekanisme pemeriksaan yang berlaku,” ungkapnya.
Sadath juga menekankan pentingnya mencegah terjadinya secondary victimization atau viktimisasi sekunder terhadap anak. Menurutnya, pemberitaan, penyebaran informasi, maupun pembicaraan di ruang publik yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan tekanan psikologis tambahan bagi anak.
“Jangan sampai anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru kembali mengalami tekanan karena identitasnya tersebar, menjadi bahan pembicaraan, atau mendapatkan stigma sosial. Karena itu, kerahasiaan identitas anak merupakan bagian penting dari sistem perlindungan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sadath menyampaikan bahwa sekolah memiliki posisi strategis dalam membangun sistem pencegahan kekerasan terhadap anak. Menurutnya, satuan pendidikan tidak cukup hanya merespons ketika terjadi persoalan, tetapi perlu membangun mekanisme pencegahan, pengawasan, edukasi, serta kanal pengaduan yang mudah diakses peserta didik.
“Sekolah harus menjadi ruang pendidikan yang aman. Karena itu, penguatan literasi perlindungan anak, pendidikan mengenai batasan perilaku, mekanisme pengaduan, pengawasan relasi antara pendidik dan peserta didik, serta respons cepat terhadap setiap laporan harus menjadi bagian dari tata kelola satuan pendidikan,” katanya.
KPAD Kabupaten Subang, lanjut Sadath, akan menjalankan fungsi sosialisasi, advokasi, dan pemantauan sesuai dengan kewenangannya serta mendorong adanya koordinasi lintas sektor dalam memastikan perlindungan anak berjalan secara efektif.
“KPAD akan mengawal proses ini dengan pendekatan yang objektif dan konstruktif. Fokus kami adalah memastikan hak anak terlindungi, proses berjalan sesuai hukum, serta seluruh pihak dapat menjalankan kewenangannya secara profesional,” pungkasnya.
KPAD: SEKOLAH HARUS MENJADI RUANG AMAN BAGI ANAK
KPAD Kabupaten Subang menegaskan bahwa kunjungan ke SMAN 1 Pamanukan merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam memastikan terpenuhinya hak-hak anak dan mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman.
KPAD juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan penyelesaian yang berbasis pada kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan hak anak, objektivitas dalam pemeriksaan, serta penghormatan terhadap proses hukum.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Komisioner KPAD Kabupaten Subang, yaitu Hasanuddin, S.Pd., M.Pd.; Fery Budianto, S.Pd.; Sadath M. Nur, SHI., MH.; Syaripuddin, ST.; dan Ayu Sri Rahayu, S.Sos.
KPAD Kabupaten Subang memastikan akan terus melakukan koordinasi dan pemantauan sesuai kewenangannya, dengan satu prinsip utama: anak harus aman, hak anak harus terlindungi, dan setiap persoalan harus diselesaikan melalui proses yang adil, objektif, dan sesuai hukum.
Sumber : Sadath. M. Nur. SHI. MH.
Editor : Asp. SP.