Morotai-Aliansi peduli rakyat Pulau morotai merasa kecewa dengan adanya penanganan kasus pelanggaran pemilu (politik uang) yang saat ini di tangani oleh bawaslu morotai berakhir pada penghentian status laporan kasus politik uang yang terjadi di desa hino pada tanggal 16 april 2019 kemarin, seharusnya bawaslu lebih jelih dalam penanganan serta pengembangan kasus politik uang tersebut pasalnya kasus ini terjadi secara murni di lapangan atas dasar keterangan si penerimah bahwa pada tanggal 16 dia di datangi seorang yg bernama yonan labaka untuk mengajak si pemilih memberikan dukungan terhadap salah satu caleg partai PDIP Dapil III no urut 1 dengan memberikan uang sebesar Rp. 50.000 dan iming iming lainnya,
jika di lihat dari persoalan ini ada itikad baik, dari masyarakat apalagi yang menerima turut serta menjadi saksi di Bawaslu dalam laporan kasus politik uang diberapa hari kemarin sebagai bentuk mewujudkan pemilu tampa politik uang, akan tetapi kasus ini berakhir dengan penghentian status laporan dengan dalil belum memenuhi unsur pelangggaran pemilu, padahal berdasarkan kesaksian si penerima yang kami kantongi bahwa yang bersangkutan si pemberi mengeluarkan narasi mengajak/mempengaruhi untuk memilih caleg Partai PDIP no urut 01 dengan memberikan uang Rp. 50.000 dan iming iming lainnya. Tentunya ini sudah menjadi salah satu bukti yg dapat mendukung dalam proses kasus ini, akan tetapi yang di keluarkan oleh bawaslu bahwa kasus ini belum memenuhi unsur pelanggaran pemilu dan juga ada peryataan dari salah satu anggota bawaslu bahwa "cuma uang Rp.. 50.000 saja konk kase pidana orang itu". Untuk itu kami Aliansi peduli Rakyat menilai bahwa bawaslu jangan melihat nilai nominalnya, tetapi proses dari kasus politik uang (subtansinya). Karena jika di lihat nominalnya maka hukum hanyalah sebuah teks tertulis yg tidak bisa melahirkan sebuah keadilan pemilu dan mencedrai demokrasi. Harapan kami bawaslu sudah seharusnya mampu menampal bocornya demokrasi.ketua Ferlix bandari(oje)