-->

Notification

×

Iklan

Aksi Demo Tolak Pelantikan DPRD, Mahasiswa Long Marc

6 Agu 2019 | Agustus 06, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-08-06T11:09:41Z



Aspirasijabar.net Purwakarta - Pelantikan DPRD Purwakarta 2019-2024 yang sakral diwarnai aksi demo sejumlah elemen mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa & Masyarakat Untuk Kebenaran (AMMUK) , mereka menuntut agar kasus Korupsi SPPD Fiktif segera di penjarakan pelakunya di Purwakarta.(6/8)


Sejumlah mahasiswa tersebut melakukan aksinya dengan longmarc dari Jln. Basuki Rahma menuju ke Gedung DPRD Purwakarta Ciganea,  sampai di Gedung Putih tersebut para mahasiswa melakukan bakar ban dan orasi. 


Dalam Aksi tersebut sempat menimbulkan gesekan antara pihak aparat dengan mahasiswa, Aksi saling dorong terjadi saat para mahasiswa berusaha merangsek masuk ke dalam areal Gedung DPRD. Mereka hendak melakukan audiensi dengan para wakil rakyat. Upaya mereka terhalang oleh barisan polisi dan Satpol PP yang membentuk pagar hidup di pintu gerbang. Sampai aksi selesai pengamanan berjalan aman dan tertib.


Salah satu peserta aksi syarifudin dalam orasinya menyampaikan bahwa "Sampai hari ini masih berkeliaran koruptor di dalam Gedung ini, dan kami meminta agar pelantikan ini dibatalkan karena 23 Dewan Petahan  dari 45 dewan yang di lantik hari ini masih meninggal banyak persoalan salah satunya kasus korupsi SPPD Fiktif ". Tegasnya.


Sebelumnya ramai di beritakan bahwa kasus korupsi SPPD Fiktif telah memutuskan 2 orang yaitu eks Sekretaris DPRD Purwakarta M Ripai dan stafnya, Hasan Ujang Sumardi melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Purwakarta.


Ripai dan Hasan jadi terdakwa dan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu tanggal 12-12-2018 lalu.


Dalam kasus ini, kata jaksa, Ripai selaku pengguna anggaran mendapat laporan dari Hasan selaku pejabat pelaksana teknis mengenai kegiatan 117 kegiatan perjalanan dinas dan dua bimtek. Namun, semuanya fiktif.


Akibat perbuatannya yang melawan hukum, kata jaksa, sejumlah pihak diuntungkan atau perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain.


"Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa Mohammad Ripai atau orang lain yaitu Hasan Ujang Sumardi ataupun sebanyak 45 orang anggota DPRD Kabupaten Purwakarta terdiri dari 4 orang unsur pimpinan dan anggota dari 4 komisi," ujarnya.



Kemudian, perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri orang lain tersebut berdasarkan hasil penyidikan, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Kerugian negara sebesar Rp 2,426 miliar sebagaimana hasil pemeriksaan non PKPT Inspektorat Kabupaten Purwakarta Nomor 700/185/Insp/2018 tanggal 2 Maret 2018.(Jn/Sep).

×
Berita Terbaru Update