Aspirasijabar.net - Morotai ,PAW Bukan Wewenang Bapilu Partai NasDem Morotai karena pada dasarnya partai politik semua memiliki mekanisme untuk pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPRD akan tetapi layak atau tidaknya harus sesuai dengan undang-undang yang berkaku.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua OKK Partai NesDem Nurdin Natan, bahwa untuk PAW memiliki mekanisme yang penjang karena harus melalui tata cara yang berlaku di negeri kita. Ungkapnya
Di kabupaten Pulau Morotai salah satu partai politik yakni Partai NasDem katanya akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap salah satu anggota DPRD dari Partai NasDem. Hal ini di katakan oleh Bapilu Partai NasDem yakni Irfan Hi Abd Rahman pada rilisnya dimedia online poskomalut.com hari kamis tanggal 20/2/2020.
Partai NasDem juga memiliki mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) tetapi untuk membicarakan Pergantian Antar Waktu harus melalui Mekanisme Rapat Formal Partai NasDem dan hal ini di atur dalam AD/ART Partai NasDem, bukan sepihak.
Untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) salah Satu Anggota DPRD bukan Wewenang Penuh Bapilu (Irfan Abd Rahman) tapi jika ada masalah-masalah yang di anggap serius melanggar AD/ART Partai dan dirapatkan dalam Pengurus DPD II untuk di kaji lebih jauh Setelah itu di putuskan serta memberikan Kewenangan terhadap Wakil Ketua Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) Partai NasDem untuk menindaklanjuti hasil Rapat tersebut.
Hal ini di atur dalam AD/ART Partai NasDem, kami berharap kita melalui mekanisme Partai dan jangan mengambil sikap sepihak agar kita tidak di nilai tidak paham berpartai politik dan jangan kita kedepankan najis batin, akan tetapi kita mengedepankan profesionalisme berpartai.
Komentar Irfan Hi Abd Rahman melalui media online mengatakan bahwa Bapak Deny Garuda Salah Satu anggota DPRD dari partai NasDem tidak lagi masuk kantor. Untuk mengukur loyalitas seorang anggota DPRD bukan hanya dengan variabel kehadiran di kantor akan tetapi anggota DPRD harus lebih Pro Aktif terhadap persoalan kepentiangan Publik maka tidak harus menunggu di dalam kantor artinya bahwa anggota DPRD harus sistem jemput bola. Oleh karena itu pola berfikir anggota DPRD harus merubah, bukan lagi menunggu di dalam kantor.
Untuk Ketua BK (Badan Kehormatan DPRD) kami sarankan bahwa jika ada anggota DPRD yang tidak masuk kantor harus di selesaikan melalui tata tertip DPRD artinya bahwa yang bersangkutan harus di panggil dan di pertanyakan untuk mengetahui alasan kenapa tidak masuk kantor. Hal ini semata-mata untuk menjaga marwah lembaga serta menjalankan mekanisme berorganisasi yang diatur dalam tata tertip lembaga.(oje)
